Tanjungpinang pos – Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah Kontrakan di Jalan Setia Luhur Kecamatan Medan Helvetia yang dijadikan tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu pada Kamis malam. Di rumah kontrakan yang dijadikan pabrik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu itu petugas menemukan ribuan SIM Palsu dan mengamankan tiga orang tersangka.
Polisi menemukan puluhan ribu SIM palsu yang disita sebagai barang bukti. Penggerebekan lokasi pembuatan SIM palsu tersebut dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah. ditemukan barang bukti jutaan SIM bekas Jutaan SIM bekas itu disinyalir akan digunakan untuk membuat SIM palsu.
Jenis SIM yang diamankan tersebut hampir menyeluruh mulai dari SIM A SIM C hingga SIM B. Jutaan SIM bekas itu kata Nurfallah ditemukan dari bawah kasur di salah satu kamar rumah tersebut. Ada pula SIM bekas yang ditemukan di dalam karung goni di sudut lain rumah tersebut. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah orang dalam penggerebekan itu.
petugas turut mengamankan tiga orang pelaku. Mereka adalah Herman Rida Fahmi dan Irwan. “Ini masih kita periksa terus untuk mencari barang bukti lainnya. Nanti kita informasikan lebih lanjut terkait kasus dan tersangkanya. Sementara biarkan kita kerja dulu,” tandasnya.
“Satu di antara pelaku yang kami tangkap adalah oknum petugas kepolisian. Yang bersangkutan dinas di Yanma (Pelayanan Masyarakat) Polda Sumut,” Jelas Kombes Nur Fallah.
Saat digerebek petugas gabungan Rida tampak panik. Ia kemudian dipiting dan diinterogasi Wadir Krimum Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan. Penggerebekan rumah yang menjadi lokasi pembuatan SIM palsu menarik perhatian warga yang berupaya ikut menyaksikan penggerebekan.