ZonaSatu.com – Pasangan suami istri pembuat vaksin palsu memohon dibebaskan dari hukuman penjara. Permohonan itu dilontarkan, saat sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin 13 Maret 2017.
Penasehat hukum terdakwa, Rosihan Umar mengatakan, kliennya bernama Hidayat dan Rita bukan produsen yang memproduksi vaksin secara besar. Kliennya hanya memproduksi skala kecil, karena di rumahan.
“Padahal, pengertian produsen itu menurut kami mampu memproduksi dengan jumlah yang banyak,” katanya, Senin sore, 13 Maret 2017.
Rosihan menambahkan, motif terdakwa membuat vaksin tersebut, murni karena faktor ekonomi. Adapun, faktor lainnya sudah diperhitungkan secara matang, seperti bahan yang dipakai tak ada yang membahayakan.
“Klien membuat menggunakan bahan yang tidak mengganggu kesehatan bagi pemakai, seperti aquades,” kata dia.
Untuk itu, Rosihan berharap kepada majelis hakim mengabaikan dakwaan pasal 196 dan 197. Pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis sesuai dengan pasal 198, di mana sanksinya hanya denda.
Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin lalu, 6 Maret 2017, menyatakan bahwa Rita dan Hidayat dinyatakan bersalah dan dinilai melanggar pasal 197 Undang-undang (UU) No 36 tahun 2009. Keduanya, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda masing-masing Rp300 juta subsider enam bulan. (zs/viva)