in

Pembuatan Prototipe Mobil Listrik Bukan Pengadaan

Jaksa tak Tunjukkan Audit BPK, Dahlan Menolak Diperiksa

Penyidikan pembuatan prototipe mobil listrik yang menyeret Dahlan Iskan salah kaprah. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut proyek yang dibiayai dana sponsorship itu melanggar peraturan pengadaan barang dan jasa.

Padahal, sejumlah bukti dokumen dengan jelas menyebutkan bahwa pembiayaan pembuatan mobil listrik oleh sejumlah BUMN bukanlah pengadaan. Karena itu, Dahlan menolak melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka kemarin (20/3).

Selain itu, Dahlan punya alasan kuat untuk tidak melanjutkan pemeriksaan. Sebab, jaksa tidak bisa menunjukkan adanya kerugian negara yang berasal dari audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Bahwa pembuatan mobil listrik bukan pengadaan, buktinya dibeber Yusril Ihza Mahendra setelah mendampingi Dahlan menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kemarin. Itu adalah kali pertama mantan menteri BUMN tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kejaksaan menetapkan Dahlan sebagai tersangka mengikuti pembuat prototipe mobil listrik Dasep Ahmadi yang sudah divonis bersalah pada tingkat kasasi. ”Tidak ada satu dokumen pun yang menyebut proyek inovasi itu sebagai pengadaan yang menggunakan uang negara,” kata Yusril di gedung kejati. 

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya dokumen perjanjian kerja sama antara Pertamina melalui cucu perusahaan, Perusahaan Gas Negara (PGN), dan BRI dengan Dasep (pembuat prototipe mobil listrik). Dalam dokumen itu jelas disebutkan, sumber pembiayaan merupakan dana sponsor.

“Sama sekali tidak ada kalimat pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Logikanya, lanjut Yusril, tidak mungkin Pertamina melakukan pengadaan barang jenis mobil listrik. “Untuk apa? Tujuannya tidak ada. Kalau Pertamina mengadakan barang tangki minyak, itu baru masuk akal,” ucapnya. 

Bahkan, kalau Pertamina melakukan pengadaan mobil listrik dan nanti ada produksi massal, malah mereka yang rugi. Sebab, jualan Pertamina adalah BBM. Begitu pun BRI. Bank tidak memiliki hubungan dengan pengadaan mobil listrik. Yang dilakukan hanya memberikan dana sponsor.

Yusril menambahkan, pengadaan barang dan jasa dilakukan untuk kepentingan pihak yang mengadakan. Sedangkan dalam pembuatan prototipe mobil listrik, tidak ada kepentingan langsung dengan para pihak yang memberikan dana. Misalnya Pertamina dan BRI, yang tidak memiliki hubungan langsung sama sekali.

Karena itulah, dalam perjanjian kerja sama tersebut, semua BUMN itu sepakat dengan Dasep untuk memberikan dana sponsor. Menurut Yusril, dana sponsor merupakan biaya untuk mensponsori.

Kerugian dana sponsor juga tidak bisa dihitung. Yusril mencontohkan Garuda yang menjadi sponsor klub sepakbola Liverpool. Ketika bertanding dan kalah, tidak bisa dihitung kerugiannya. “Konsepsi berpikir jaksa salah dan harus diluruskan,” tuturnya.

Yusril menambahkan, sampai sekarang BPK tidak pernah menyatakan ada kerugian negara. Lembaga itu satu-satunya yang dianggap sah melakukan audit kerugian negara. Selama ini tuduhan adanya kerugian didasari penghitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Parahnya, penghitungan BPKP menggunakan metode total loss. Badan tersebut menghitung, uang sudah dibayar dan barangnya tidak ada. Kenyataannya, uang sudah dibayar dan barangnya ada. Hanya penyerahannya yang terlambat beberapa unit.

“Ini yang harus diklirkan. Miskonsepsi ini fatal,” tegasnya. Sementara saat ini Dasep sudah dinyatakan bersalah dan Dahlan dianggap turut serta.

Yusril mengatakan, mobil listrik itu diciptakan untuk kemajuan bangsa dan negara. Dalam pikiran Dahlan, mobil konvensional sudah banyak diproduksi. Kalau itu dijadikan mobil nasional, Indonesia tidak akan bisa mengejar negara lain seperti Jepang, Korea, dan negara-negara Eropa yang sudah memulai mengembangkan mobil listrik.

Menurut Yusril, kemampuan putra bangsa Indonesia setara dengan kemampuan negara lain. Itu bisa menjadi kompetisi. Kalau hanya membikin mobil konvensional, Indonesia tidak akan bisa berkompetisi. “Kalau negara lain sudah sampai finis, kita baru mulai,” tuturnya.

Ide Dahlan tersebut, tegas Yusril, sangat besar dan seharusnya didukung. Sebab, tidak mungkin ada pengadaan barang dan jasa mobil listrik.

“Yang dibuat itu kan prototipe. Prototipe itu kan bukan mobil yang langsung bisa digunakan di jalanan. Prototipe itu menjadi dasar bagi pengembangan mobil listrik buatan Indonesia ke depan. Jadi, arahnya untuk industri,” jelasnya.

Pengusutan mobil listrik tersebut, lanjut Yusril, membuat orang tidak mau berinovasi. Orang menjadi takut ketika akan membuat temuan baru. “Kalau penegakan hukum seperti itu, rusaklah negeri ini,” cetusnya.

Sementara itu, pemeriksaan Dahlan berlangsung cukup singkat. Bapak dua anak tersebut menolak melanjutkan pemeriksaan sebelum jaksa penyidik menunjukkan bukti kerugian negara berdasar audit investigasi BPK.

Alasannya, hanya BPK yang berhak menentukan ada tidaknya kerugian negara. Padahal, sampai sekarang BPK belum pernah menyatakan ada kerugian negara.

Yusril mengatakan, untuk mengusut korupsi, harus ada audit yang menyatakan tegas ada kerugian negara. Kerugian itu harus konkret, bukan asumtif. Sebab, Mahkamah Konstitusi telah menganulir kata “dapat” dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Penghilangan kata “dapat” itu membuat kasus korupsi sudah berubah, dari delik formil ke delik materiil.

“Tidak bisa hanya berdasar dapat merugikan negara. Yang seperti itu tidak jelas merugikan atau tidak,” katanya. Karena itulah, Dahlan mempersilakan Kejagung meminta BPK melakukan audit investigasi untuk mengetahui ada atau tidak kerugian negara.

Yusril menegaskan, Dahlan tidak bisa disamakan begitu saja dengan Dasep. Sebab, ada keadaan hukum yang berbeda. Saat ini berlaku aturan audit kerugian negara harus dilakukan BPK. Karena itulah, Dahlan harus diperlakukan sesuai dengan hukum yang sudah berubah.

“MA (Mahkamah Agung) sudah menegaskan, penghitungan harus dari BPK,” jelasnya. Penegasan MA itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.

Sementara itu, Dahlan menyatakan bahwa selama ini kasus mobil listrik digiring pada pengadaan barang dan jasa. Dulu Dahlan pernah mengatakan bahwa itu adalah pengadaan, dengan arti semua yang tidak ada diadakan, dimaknai pengadaan. Ternyata, pengadaan itu memiliki istilah khusus, yaitu pengadaan barang dan jasa.

“Jadi, saya perlu koreksi, ini bukan pengadaan barang dan jasa seperti yang dimaksud perpres pengadaan barang dan jasa. Kalau dulu saya mengatakan pengadaan itu dalam pengertian bahasa jurnalistik atau bahasa umum lah,” terang Dahlan. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Sebanyak 17 Kapal Ikan Asing Ditangkap di Natuna dan Sulut

QS. Al Jaatsiyah: 27