in

Pembunuh Istri di Nagari Tamparungo Terancam Hukuman Mati

Kasus suami bunuh istri secara sadis yang terjadi di Nagari Tamparungo, Keca­matan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung awal September lalu resmi dilimpahkan ke Ke­jaksaan Negeri Sijunjung.

Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penyerahan tersangka berinisial D,42,  dan sejumlah barang bukti dari penyidik Polres Sijunjung diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sijunjung,  Muhammad Juanda Sitorus.

Sedangkan tersangka sendiri juga turut didampingi kuasa hukumnya, N Riyaldi. Sebelum tahap II rampung dalam prosesnya, jaksa meyakini adanya unsur pidana lain, selain pasal 338 yang disangkakan penyidik terhadap pelaku. Hal ini dinyatakan Kasi Pidum Kejari Sijunjung, Muhammad Juanda Sitorus, Selasa (8/11).

“Pada tahap P-19 kita memberikan petunjuk kepada penyidik agar memasukan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sehingga ada penambahan pasal selain 338 terhadap tersangka,” tegasnya.

Dikatakan Muhammad Sitorus Juanda, pasal 340 dimasukkan karena adanya ditemukan fakta dalam berkas perkara. Ia melihat kasus ini dida­hului dengan perencanaan. Hal itu dilihat dari hasil rekonstruksi dan berkas per­kara.

“Kebetulan pelimpahan berkas tersangka dilakukan secara resmi oleh penyidik polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rabu (2/11) lalu. Sesuai rencana, proses sidang dapat digelar minggu depan,” ujarnya.

Lebih lanjut disebutkannya jaksa melihat adanya rentang waktu bagi tersangka untuk berfikir ketika hendak melakukan perbuatannya. Sehingga pasal 340 bisa disangkakan pada tersangka.

“Kami melihat ada jeda waktu yang sangat panjang bagi tersangka sebelum melakukan aksi pembunuhan keji terhadap isterinya. Hal ini diantaranya yang menguat­kan penerapan pasal sesuai KUHP. Ancaman terberatnya adalah hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup,” tegas Muhamnad Sitorus.

Saat penyerahan tersangka dan barang bukti, pelaku yang didampingi pengacaranya sempat mengakui perbuatan yang telah ia lakukan. Kepada jaksa, pelaku Dasril juga mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah telah dilakukan. Yakni mengakhiri nyawa istrinya sendiri dengan cara sadis, menggorok menggunakan sebilah golok.

Dari pengakuan tersangka, perseteruannya dengan korban MYS ,27, sudah terjadi sejak 9 bulan yang lalu. Hingga tersangka malam berdarah itu memutuskan untuk mengakhiri nyawa sang istri yang sedang tertidur dengan sebilah parang.  Ironisnya aksi pembunuhan dilancarkan pelaku persisnya beberapa saat seusai mereka melakukan hubungan suami istri.

Sementara itu, pengacara tersangka, N Riyaldi mengatakan, penambahan pasal 340 KUHP oleh jaksa merupakan hak dan kewenangan jaksa.  Dengan penambahan pasal 340 KUHP yang disangkakan, pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara. Pascaberlangsungnya proses pelimpahan berkas, status tersangka kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung. (atn)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Unand Gelar Seminar Internasional Teknologi Pintar Pertanian

Nelayan Hilang Belum Ditemukan