in

Pemda Diminta Terima Peserta Didik Baru 2020 secara Online

Sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diproyeksikan akan mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Dalam masa darurat penyebaran pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan PPDB 2020 dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Untuk mekanismenya, pemerintah daerah dan sekolah dapat merujuk Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

“PPDB tetap dilakukan, tapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran,” jelas Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Selain itu, bagi sekolah yang melaksanaan PPDB secara luring, Kemendikbud mewajibkan sekolah memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan. Salah satunya, para calon peserta didik wajib menggunakan masker.

“Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” tambah Chatarina.

Dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 disebutkan juga bahwa PPDB pada jalur prestasi dapat dilakukan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan rata-rata akumulasi nilai lima semester terakhir; nilai ujian kelulusan daring, dan/atau nilai prestasi akademik atau non-akademik.

Terkait pelaksanaan PPDB secara daring, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengatakan melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang memerlukan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring.

“Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi,” terangnya.

Untuk layanan data, Pusdatin menyediakan data awal PPDB berupa data peserta didik pada pendidikan anak usia dini, kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs dan peserta didik SLB sesuai wilayah kabupaten dan kota atau provinsi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System Kementerian Agama.

Pemberian data awal tersebut dilakukan melalui tiga layanan, antara lain jaringan backbone bagi kabupaten dan kota atau provinsi yang sudah memiliki MoU; Protocol API/web service (layanan unggah data) bagi kabupaten/kota atau provinsi yang memiliki sistem PPDB daring; serta unduh data awal peserta didik tingkat akhir bagi kabupaten/kota atau provinsi yang tidak memiliki backbone atau protocol API/web service.

Sedangkan layanan aplikasi, Pusdatin menyediakan layanan aplikasi PPDB daring diberikan bagi daerah yang belum memiliki sistem PPDB daring serta hanya dapat diberikan untuk pelaksanaan PPDB pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Tim Pusdatin Kemendikbud akan melakukan pendampingan secara daring kepada pemerintah daerah bila terjadi kendala dalam penggunaan layanan aplikasi PPDB daring.

Untuk informasi bantuan teknis layanan PPDB daring, katanya, pemerintah daerah dan sekolah dapat mengakses laman https://ppdb.kemdikbud.go.id.

Terbitkan Petunjuk Teknis PPDB

Sampai 28 Mei 2020, kata Hamid, terdapat delapan dinas pendidikan provinsi yang telah menerbitkan petunjuk teknis PPDB 2020 SMA/SMK sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019, yakni Aceh, Gorontalo, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

Sedangkan PPDB tingkat SD, terdapat 24 dinas pendidikan kabupaten dan kota yang telah menerbitkan petunjuk teknis antara lain Kabupaten Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kepulauan Morotai, Yapen, Mamuju, Tojo Una-una, Palu, Kolaka, Minahasa Tenggara, Musi Rawas, Ogan Komering Ilir, Serdang Bedagai, Tangerang, Mukomuko, Gunung Kidul, Gorontalo, Pahuwato, Batang, Sukoharjo, Gresik, Banjar, Murung Raya, Lingga dan Lampung Utara.

Untuk PPDB tingkat SMP, terdapat 37 dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah menerbitkan petunjuk teknis PPDB 2020, yakni Tabanan, Serang, Tangerang, Mukomuko, Cilegon, Gunungkidul, Yogyakarta, Bone Bolango, Gorontalo, Tasikmalaya, Tasikmalaya, Batang, Karanganyar, Gresik, Kediri, Madiun, Banjar, Barito Selatan, Murung Raya, Bangka Tengah, Lingga, Bandar lampung, Morotai, Sumbawa Barat, Manggarai, Jayapura, Indragiri Ilir, Rokan Hulu, Palu, Kolaka, Minahasa Tenggara, Agam, Musi Rawas, OKU, Asahan dan Deli Serdang.

“Saat ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi monitoring PPDB untuk tingkat SMA, sebanyak 19 provinsi akan melaksanakan pendaftaran PPDB secara daring dan luring, 14 provinsi lainnya PPDB secara daring. Sedangkan satu provinsi yaitu Papua belum melaporkan,” jelas Hamid.

Sebanyak 14 provinsi yang akan PPDB SMA secara daring antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.

Sedangkan 19 provinsi PPDB secara daring dan luring antara lain Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Banten, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara.(rel/esg)

The post Pemda Diminta Terima Peserta Didik Baru 2020 secara Online appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

TUJUAN BEAUTY BRAND BEKERJA SAMA DENGAN BLOGGER

Korona Belum Selesai, Lanyalla Minta Pemerintah Kaji Ulang Pilkada Desember