Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, Terkait Penggunaan Narkoba oleh Pilot Lion Air
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak tinggal diam dan akan memberikan saksi berat bagi penerbang yang terbukti menggunakan narkoba. Menurut laporan, saat ditangkap, MS kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabusabu seberat 0,3 gram. Untuk mengetahui respons dari pemerintah terkait hal ini, berikut perbincangan Koran Jakarta dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Agus Santoso, di Jakarta, Rabu (6/11).
Terkait ditangkapnya pilot Lion Air, apa komentar Bapak?
Narkoba mempunyai dampak yang berbahaya bagi seseorang, apalagi yang berprofesi pilot. Jika dia dalam pengaruh narkoba dan menerbangkan pesawat, bisa terjadi kecelakaan yang menyebabkan banyak nyawa orang terancam.
Lalu langkah selanjutnya?
Jadi, untuk masalah ini tidak ada toleransi lagi. Jika pilot yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba, harus dikenakan sanksi berat.
Apakah sesuai dengan aturan yang ada?
Tentu dong. Sanksi yang dimaksud adalah sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) serta UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Seperi apa saksinya?
Sebagai tahap awal, pilot yang bersangkutan tidak boleh menerbangkan pesawat (grounded) mulai dari saat ditangkap hingga keluar hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib.
Apa pertimbangan dikeluarkan sanksi ini?
Keselamatan penerbangan merupakan hal yang paling penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam suatu operasional penerbangan. Karena hal tersebut menyangkut nyawa banyak orang. Tidak hanya penumpang, tapi bisa juga masyarakat lainnya.
Karenanya sanksi itu dikeluarkan?
Iya betul. Jadi, jika ada seseorang atau pihak-pihak tertentu yang mengganggu keselamatan penerbangan, akan dikenakan sanksi berat sehingga dirinya tidak bisa mengulangi perbuatannya lagi.
Adakah instruksi khusus terkait kasus ini?
Sebenarnya kami sudah sering memberikan pemberitahuan, imbauan, bahkan peringatan agar para pilot dan maskapai penerbangan untuk selalu memperhatikan kesehatan, baik fisik maupun mentalnya.
Maskapai penerbangan juga harus mematuhi aturan terkait jam terbang pilot sehingga pilot terhindar dari fatique (kelelahan). Selain itu juga harus waspada terhadap narkoba yang sekarang sudah merasuk ke semua kalangan masyarakat.
Untuk pilotnya sendiri?
Kepada para penerbang, kami mengharapkan dengan aktif ikut menjaga keselamatan penerbangan Indonesia yang sudah dengan susah payah diupayakan dan diperbaiki pemenuhannya hingga diakui dunia dengan mendapatkan nilai efektif implementasi luar biasa sebesar 81,15 persen dalam audit USOAP ICAO pada Oktober 2017 lalu.
Lalu, bagi maskapainya sendiri?
Saya menginstruksikan kepada seluruh maskapai agar menerapkan aturan sehingga seluruh SDM dan air crew yang dikelolanya comply terhadap regulasi yang berlaku. Untuk kasus ini agar airline melaksanakan SOP internal perusahaan yang telah diadopsi dari peraturan internasional yang berlaku.
muhammad zaki alatas/AR-3