Kinerja Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada 2017 ini tampaknya dimulai dengan cemerlang. Hal tersebut setelah lembaga diplomat Indonesia tersebut berhasil membebaskan satu lagi warga negara Indonesia (WNI) yang sempat terancam hukuman mati.
Pria bernama Syarif Hdiayat Anang itu akhirnya bisa dipulangkan ke tanah air setelah tiga tahun terjebak di Arab Saudi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Syarif ditahan aparat hukum Arab Saudi pada 2013 karena tuduhan pembunuhan WNI lainnya di Arab Saudi bernama Enah Nurhasan di kota Ahsa, Provinsi Timur Arab Saudi.
Dia dituduh melakukan pembunuhan tersebut bersama tiga orang lain yang merupakan warga Arab Saudi.
“Sejak awal munculnya kasus ini, KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan hukum. Hingga 2015, mereka menugaskan pengacara Abdullah Al Mohaemeed lalu diganti oleh Konsultan Hukum Muhammad Ahmad Al Qarni sejak mei 2016,” jelasnya.
Dari upaya penyelidikan tim pembela, pihak KBRI yakin bahwa Syarif sebenarnya tidak terlibat dalam pembunuhan. Karena itu, tim pembela benar-benar total dalam melakukan pembelaan untuk membebaskan Syarif.
Syarif pun menjadi satu-satunya tersangka yang bebas dari tuduhan. Sedangkan, tiga warga Arab Saudi tetap menjadi tersangka. Pengadilan di Kota Ahsa akhirnya memutuskan Syarif bebas dari hukuman mati pada 12 Desember 2016 lalu. Kemudian, berkas keputusan baru diterima pada 3 Januari 2017.
“KBRI selanjutnya memulangkan Syarif pada 5 Januari dan tiba di Jakarta keesokan harinya (6/1) pukul 22.10. Pemulangan Syarif ini didampingi oleh Konsultan Hukum KBRI Riyadh, Muhammad Ahmad Al Qarni,” ungkap Dede Rifai, Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Riyadh.
Menurut keterangan dari Iqbal, Syarif sangat berterima kasih atas bantuan KBRI yang hadir sejak awal kasus ini. Namun, ucapan tersebut menjadi beban kembali bagi pemerintah.
Pasalnya, sampai saat ini masih ada 177 WNI yang terancam dieksekusi. Jumlah terbanyak adalah WNI yang berada di Malaysia dengan 130 jiwa. Sedangkan sisanya tersebar di Tiongkok, negara-negara timur tengah, dan Asia Tenggara.
“Pada tahun 2016 lalu sebanyak 71 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di berbagai negara. Di antaranya 7 WNI di Arab Saudi, 51 WNI di Malaysia, 1 WNI di RRT, 4 WNI di Singapura, dan 8 WNI di Vietnam 8,” tambah Iqbal. (*)
LOGIN untuk mengomentari.