PROGRAM SERTIFIKASI PENDIDIK DAN SERTIFIKASI KEAHLIAN BAGI
GURU SMK/SMA (ALIH FUNGSI)
GURU SMK/SMA (ALIH FUNGSI)
Salah satu arah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
adalah meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan
keterampilan kerja. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden telah
mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan
Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Mendikbud
diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) di SMK.
adalah meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan
keterampilan kerja. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden telah
mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan
Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Mendikbud
diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) di SMK.
Menindaklanjuti Inpres tersebut dan dalam rangka penataan
dan pemenuhan guru produktif di SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perlu melakukan cara strategis
pada tahun 2016, yaitu akan melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik Dan
Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan program Alih
Fungsi. Dengan program alih fungsi guru tersebut, diharapkan dapat memenuhi
kekurangan guru produktif di sekolah menengah kejuruan (SMK).
dan pemenuhan guru produktif di SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perlu melakukan cara strategis
pada tahun 2016, yaitu akan melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik Dan
Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan program Alih
Fungsi. Dengan program alih fungsi guru tersebut, diharapkan dapat memenuhi
kekurangan guru produktif di sekolah menengah kejuruan (SMK).
Untuk selanjutnya mari kita bahas sedikit tentang Program Alih Fungsi berikut ini :
- Program Alih Fungsi bertujuan untuk Meningkatkan kompetensi
guru SMK dan SMA yang mengampu mata pelajaran adaptif untuk memperoleh
kompetensi keahlian tambahan dan mampu menjadi guru mata pelajaran produktif di
SMK. - Memenuhi kebutuhan guru produktif di SMK khususnya untuk 4
bidang prioritas yaitu maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif,
pariwisata, serta teknologi dan rekayasa.
- Guru memperoleh sertifikat pendidik dan sertifikat keahlian
sesuai dengan kompetensi keahlian. - Proses pembelajaran di SMK lebih optimal sesuai dengan
prinsip profesionalisme dan kewirausahaan. - Lulusan SMK mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidang
keahlian sehingga mampu bersaing di dunia kerja terutama menghadapi MEA.
Untuk persyaratan peserta dan info selengkapnya silahkan menuju ke alamat berikut ini :
Sekian dan semoga bermanfaat.