Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati batas waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Draf beleid itu harus sudah selesai pada Mei 2017. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, target waktu itu didasarkan pada tahapan pemilihan kepala daerah serentak yang akan dimulai Juni 2017. Di sisi lain, pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu baru akan berlangsung Maret 2017. “Kami optimis, setidaknya Mei selesai sehingga kerja komisioiner KPU baru sudah bisa bekerja bulan April,” ujar Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/11), usai bertemu Ketua DPR Ade Komarudin, dilansir dari CNN Indonesia.
Pemerintah, kata Tjahjo, juga mempertimbangkan jadwal kerja anggota DPR. Ia berharap, legislatif dan eksekutif dapat membahas RUU Pemilu secara maksimal. Sementara itu, Ade menyatakan, tekad DPR untuk tidak mengulur pembahasan RUU Pemilu. Ia mengaku telah berjanji kepada Tjahjo untuk mendiskusikan rancangan beleid itu dengan 10 pimpinan fraksi partai politik yang ada di DPR. “Jadi membahas undang-undang itu harus betul-betul maksimal dan sesuai dengan target waktu yang ada,” kata Ade.
Tjahjo sebelumnya berkata, RUU Pemilu akan memperkuat sistem presidensial yang berlaku di Indonesia. Peran KPU dan Bawaslu juga akan diperluas pada aturan tersebut. “Pembahasan ini membawa perubahan yang signifikan. Intinya memperkuat sistem presidensial, memperhatikan masyarakat, dan menjaga kedaulatan partai politik,” ujarnya. Tjahjo mengatakan, pembahasan RUU Pemilu akan difokuskan pada pasal yang bersinggungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, salah satunya peraturan tentang sistem pemilu.
Tjahjo menuturkan, MK memutuskan sistem pemilu yang berlaku di Indonesia adalah pemilihan terbuka. Namun, dalam draf RUU Kodifikasi Pemilu yang diserahkan Pemerintah, terdapat tiga opsi sistem pemilu, yakni terbuka, tertutup, dan terbuka terbatas. “Selain itu, mungkin yang paling keras pembahasannya adalah presidensial threshold, aspirasi partai baru, dan jumlah daerah pemilihan,” ujarnya.
LOGIN untuk mengomentari.