in

Pemerintah Gencarkan Stimulus ke Sektor Produktif

» Bantuan produktif senilai 28,8 triliun rupiah ke 12 juta UMKM disiapkan.

» Penyaluran KUR diperluas ke ibu rumah tangga dengan subsisi bunga nol persen.

JAKARTA – Kontraksi ekonomi pada triwulan II-2020 5,32 persen mendorong pemerintah untuk memacu stimulus ke sektor produktif. Hal itu dimaksudkan agar pada triwulan III, perekonomian nasional bisa tumbuh sehingga terhin­dar dari ancaman resesi ekonomi.

Selain gencar memacu penyerapan anggaran, pemerintah juga memperluas sektor-sektor pembiayaan yang bisa me­macu konsumsi masyarakat karena ber­kontribusi sekitar 57 persen terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto.

Pelaksana Komite Penanganan Co­vid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasio­nal (PEN), Erick Thohir, di Jakarta, Senin (10/8), mengatakan pemerintah menyiap­kan bantuan produktif ke 12 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Ada bantuan UMKM produktif, mu­dah-mudahan satu hingga dua minggu ini diumumkan, 12 juta untuk mikro ri­tel akan dibantu 2,4 juta rupiah,” kata Er­ick yang juga menjabat Menteri BUMN.

Untuk melaksanakan program ter­sebut, pemerintah menganggarkan dana sebesar 28,8 triliun rupiah. Selain itu, juga telah diberi bantuan subsidi bunga kredit UMKM. “Masih dicek jalannya kencang atau setengah kencang. Tugas Komite Pelaksana mempercepat dan me­mastikan implementasi,” kata Erick.

Selain program bantuan UMKM, pi­haknya juga menyiapkan program un­tuk pekerja formal yang bergaji di bawah lima juta rupiah per bulan.

Dalam kesempatan terpisah, Sekre­taris Kemenko Perekonomian, Susiwi­jono, meyakini program subsidi upah kepada pekerja formal yang bergaji di bawah lima juta rupiah per bulan, akan mendorong daya beli masyarakat dan menggerakkan konsumsi rumah tangga sehingga membantu momentum pemu­lihan ekonomi di triwulan III-2020.

Daya beli masyarakat, papar Susiwi­jono, harus diberikan stimulus pada tri­wulan III untuk memulihkan konsumsi rumah tangga yang pada triwulan sebe­lumnya terkontraksi hingga 5,51 persen.

“Stimulus untuk memulihkan kon­sumsi rumah tangga sangat penting agar roda-roda perekonomian menggeliat kembali. Kita berharap dengan program subsidi upah terutama buat pekerja for­mal, buruh, maka akan menaikkan pen­dapatan, daya beli, sehingga akan mem­bantu konsumsi,” kata Susiwijono.

Belanja Pemerintah

Dalam kesempatan lain, Menteri Ke­uangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawa­ti, memaparkan berbagai usulan baru dalam rangka pemanfaatan biaya pena­nganan Covid-19 di bidang kesehatan, perlindungan sosial, sektoral kemen­terian/lembaga (K/L) dan pemda, serta insentif dunia usaha.

“Kita akan minta ke K/L (program-red) yang disiapkan, supaya mereka bisa melakukan, agar kekuatan dari belanja pemerintah akan mendorong pemulih­an ekonomi,” kata Menkeu dalam kete­rangan persnya di Jakarta, Senin (10/8).

Usulan pemanfaatan biaya pena­nganan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar 23,3 triliun rupiah yaitu per­panjangan insentif tenaga kesehatan (nakes) sampai Desember 2020, per­luasan insentif non-nakes sampai De­sember 2020, dan pemberian reward bagi nakes dan non-nakes sebagai ben­tuk ucapan terima kasih.

Kemudian, mempercepat pengada­an alat kesehatan (alkes) dan proses klaim biaya perawatan dalam rangka mendukung rumah sakit agar tingkat kesembuhan meningkat dan menekan tingkat kematian.

“Dari anggaran belum terserap ini sebagian dilakukan untuk proses peng­adaan vaksin. Ini pengadaan awal atau proses pengadaan dulu karena vaksin baru tersedia 2021,” katanya.

Sekretaris Eksekutif I Komite Pe­nanganan Covid-19 dan PEN, Raden Pardede, dalam diskusi daring menga­takan pemerintah akan memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa bunga kepada ibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja hingga tahun 2021. “Mereka diberikan subsidi bunga nol persen sampai akhir tahun ini dan itu mungkin juga dilanjut­kan sampai tahun depan,” kata Raden.

Menurut dia, pinjaman kepada ibu rumah tangga tanpa bunga itu merupa­kan bagian dari perluasan KUR untuk meningkatkan akses keuangan kepada pelaku usaha mikro. n uyo/E-9

What do you think?

Written by Julliana Elora

BPK Puji Laporan dan Pengelolaan Uang Negara di DPD RI

Ketahuan Menyontek di Sekolah