in

Pemerintah Jamin Data Registrasi Prabayar Aman

Data Langsung Diverifikasi Dukcapil Kemendagri

Sebagian masyarakat khawatir Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang dikirim dalam proses registrasi ulang kartu SIM (Subscriber Identity Module) prabayar, bakal disalahgunakan. 

Menyikapi itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjamin keamanan data yang diberikan pelanggan jasa telekomunikasi prabayar saat melakukan registrasi ulang. ”Mengenai keamanannya pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan data pribadi pada Desember 2016. Ini dipastikan semua data akan aman,” tandasnya. 

Rudiantara mengingatkan arti penting registrasi ulang bagi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar. ”Saat ini, kita mewajibkan seluruh pelanggan prabayar melakukan registrasi ulang. Mungkin sebelumnya pernah meregistrasi, tetapi caranya tidak benar. Pelanggan yang baru sebelum mengaktifkan harus registrasi,” jelasnya. 

Dia mengatakan bahwa proses registrasi kartu SIM prabayar berlangsung mudah. ”Registrasinya mudah, hanya dua menit yang dikirimkan untuk otorisasi, yaitu NIK dan KK. Proses tidak lebih dari satu menit, akan tetapi nyamannya untuk selama kita menjadi pelanggan seluler demikian pun untuk nomor lama,” imbaunya. 

Rudiantara optimistis target registrasi ulang kartu SIM prabayar bisa tuntas 28 Februari 2018. Jika sampai batas akhir registrasi pemilik kartu tidak registrasi, Kemkominfo akan melakukan pemblokiran secara bertahap. 

Sebulan setelah batas akhir registrasi, pihaknya akan memblokir aktivitas outgoing kartu yang tidak registrasi. Lima belas hari kemudian, aktivitas incoming menyusul diblokir.” Setelah itu blok,” tegasnya. 

Registrasi ulang nomor jadi penting karena banyaknya keluhan masyarakat. Berdasar data YLKI, seluler berada di urutan kedua yang paling banyak dikeluhkan masyarakat. Mulai tawaran kredit, asuransi, hingga penipuan kerap terjadi. Hal itu tentu mengganggu kenyamanan pelanggan seluler. ”Kalau kita sudah tahu namanya siapa, penegakan hukumnya jadi gampang,” ungkap dia. 

Corporate Communication XL West Region, Bertrand Samuel Fisher ketika dihubungi Padang Ekspres terkait registrasi kartu prabayar tersebut menyebutkan, SMS yang dikirim pelanggan saat registrasi ke nomor 4444 langsung masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diverifikasi dan validasi keabsahan datanya, bukan ke operator. 

Dengan begitu, maka hingga kemarin pihak XL regional Sumatera belum mendapat update resmi terkait sudah berapa banyak pelanggannya yang registrasi. ”Kita hanya validasi. Semua data, yakni NIK dan KK yang diinput pelanggan langsung terhubung ke sistem database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya, kemarin.

Menurutnya, jika data NIK dan KK yang dikirim tidak sesuai atau tidak tercatat di Dukcapil, maka pengguna mesti mengurus terlebih dahulu ke kantor Disdukcapil setempat. ”Jika registrasi gagal, bisa datangi gerai operator. Pendaftaran mandiri lewat SMS maksimal tiga kali perorang untuk satu operator yang sama,” jelasnya.

Di sisi lain, sejak kebijakan soal registrasi SIM card dengan KK dan NIK sudah berlaku mulai 31 Oktober 2017,  banyak orang yang sudah melakukan registrasi ulang, namun tidak semua berhasil sehingga menyampaikan keluhan di media sosial. 

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menegaskan, pemerintah tetap melaksanakan program registrasi kartu prabayar ini. Hal tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

”Tadi saya koordinasi dengan Professor Achmad Ramli, Dirjen PPI Kominfo bahwa kebijakan registrasi kartu prabayar terus dilakukan. Banyak yang keberatan didata nomor handphone-nya terus membuat berita hoax. Pemerintah tetap akan melaksanakan program ini,” kata Zudan kepada wartawan, Rabu (1/11).

Zudan mengatakan, pemerintah akan konsisten dengan program single identity number (data kependudukan tunggal). Sehingga, dapat digunakan dengan baik untuk berbagai layanan publik. 

Dia pun meminta masyarakat dan perusahaan provider terus mendukung program tersebut. ”Bila semua pemilik kartu HP terdata, insya Allah kita menuju Indonesia yang lebih aman dan tertib. Yang mau menipu dengan handphone mudah dideteksi, yang nyebar hoax mudah diketahui dan hate speech gampang diidentifikasi,” tegas Zudan.

Hingga 31 Oktober sudah ada 48 juta kartu SIM yang mendaftar menggunakan NIK. Jumlah tersebut melonjak tajam dibanding awal Oktober lalu yang baru 35 juta. Zudan mengatakan, meski terjadi lonjakan, tidak ada kendala berarti. Sebab, sistem yang dibangun sudah dipersiapkan sejak lama. Sehingga, bisa diakses dalam jumlah besar. ”Kita sanggup lebih 8 juta per hari. Sekitar 100 (akses NIK) per detik, per operator,” ujarnya. 

Sebelumnya, sejumlah keluhan masyarakat beredar di viral di media sosial Facebook hingga aplikasi pesan WhatsApp. Mulai dari curhat soal kegagalan registrasi SIM card dengan KK dan NIK, bahkan menyebar berita tidak benar terkait regulasi pemerintah tersebut. Misalnya, registrasi tersebut hanya untuk kepentingan pilpres dan data yang didaftarkan bisa disalahgunakan untuk kejahatan. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tak Sanggup, Ajukan Penangguhan

Komunikasi Dua Arah jadi Solusi