tanjungpinang pos – Pedagang beras di Pasar Fanindo Batuaji mulai Risau menyusul adanya peraturan pemerintah pusat terkait penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Pemerintah mulai memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium di delapan wilayah Indonesia per 1 September ini. HET berkisar Rp9.450-10.250 per kg untuk beras medium dan Rp12.800-13.600 per kg untuk beras premium. Di Kepri harga beras premium tertinggi Rp13.300 per kg.
untuk daerah-daerah produsen beras seperti Jawa Lampung Sumatera Selatan Bali NTB dan Sulawesi. Sementara untuk wilayah di luar itu akan ada perbedaan harga Rp 500 – Rp 800 sebagai margin biaya transportasi. Meski begitu kebijakan tersebut belum diterapkan di Kota Batam.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan penetapan HET merupakan upaya menjaga daya beli masyarakat. Dia menegaskan dengan inflasi yang rendah daya beli masyarakat pun terjamin. Di lain pihak petani tidak boleh dirugikan. Jika tidak diatur HET-nya harga beras dikhawatirkan akan bergulir liar bahkan bisa dijadikan komoditas politik.
para pedagang beras eceran sudah mulai was-was jika hal tersebut diterapkan di Batam. Pasalnya biaya ongkos kirim beras lokal yang akan dikeluarkan cukup tinggi dibandingkan jika membeli beras impor dari luar negeri.
“Di Batam ini kan harga beras lokal harganya sangat mahal contohnya beras Arum Super dijual Rp 299.000 beras pandanwangi Rp 290.000 beras lonceng Rp 270.000 beras Suci Rp 298.000. Jadi nanti kalau harganya cuma bisa dinaikkan Rp 500 sampai Rp 800 sudah tidak ada untungnya,” kata dani pedagang beras di Pasar Fanindo.
kebijakan HET beras efektif per 1 September 2017 Mendag menegaskan bahwa pemerintah akan memantau penerapannya hingga setidaknya seminggu. Menurut dia saat ini masih masa transisi sehingga pemerintah bersama Satgas Pangan masih melakukan upaya persuasi. Namun, ke depan akan diterapkan sanksi bagi yang tidak patuh.