in

Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

JAKARTA, METRO
Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Ketentuan itu berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021, termasuk sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Keputusan tersebut disampaikann Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3).

Muhadjir mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan di luar situasi yang mendesak sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

“Imbauan supaya tidak berpergian, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga dimana dia bertugas atau bekerja,” katanya dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Pemerintah telah menyatakan untuk meniadakan libur panjang untuk keperluan mudik Idulfitri. Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, serta para pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Muhadjir mengatakan, masing-masing instansi pemerintah maupun perkantoran swasta akan mendapatkan panduan terkait kebijakan tersebut.

“Pegawai pemerintah akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan akan di bawah tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sedangkan yang di luar itu akan diatur Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah menyiapkan skema bantuan sosial (bansos) khusus. Skema itu, kata dia sebagai kompensasi pelarangan mudik lebaran 2021. “Pemberian khusus untuk Jabodetabek, seperti tahun lalu. Akan ditentukan kemudian,” katanya.

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan, bansos akan disalurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Bansos tersebut, menurut dia, disalurkan tetap sesuai jadwal bulan tersebut.

“Untuk Mei bersamaan dengan lebaran. Kami akan serahkan di awal bulan. Khusu DKI Jakarta dan sekitarnya mungkin minggu pertama atau awal minggu kedua,” jelas dia.

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mendukung langkah pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran tahun ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Pelarangan mudik Lebaran tahun ini sudah tepat untuk memotong rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi menyebar dari satu daerah ke daerah yang lain,” kata pimpinan MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu dalam keterangan resminya, Jumat (26/3).(jppn)

What do you think?

Written by virgo

Ojol Jadi Korban Begal

Pesan Nyepi Presiden di Dharma Santi Nasional Tahun Baru Saka 1943