in

Pemerintah Resmi Tetapkan FPI jadi Ormas Terlarang

JAKARTA, METRO
Pemerintah secara resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) dan mengeluarkan keputusan melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu. Bahkan, Polri bersama TNI juga melakukan pembersihan terhadap atribut FPI di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak mengakui keberadaan FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi. Keputusan pemerintah tidak mengakui keberadan FPI mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas atau sebagai organisasi biasa. Jadi tidak pnya legal standing,” ungkap Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Mahfud menegaskan, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweping atau razia secara sepihak, provokasi dan lain sebagainya.

“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena tidak ada legal standing terhitung hari ini,” tegas Mahfud MD.

Menurut Mahfud, keputusan membubarkan dan tidak mengakui FPI ini disepakati oleh enam pejabat tertinggi di tingkat kementerian dan lembaga. Yaitu, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT,” beber Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI.

Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga Menteri dan tiga Pimpinan Lembaga tertanggal 30 Desember 2020, dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Omar Sharif Hiariej. Dalam keputusan pertama, pemerintah Indonesia menyatakan FPI ialah organisasi yang tidak diakui hukum.

“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan,” kata Eddy.

Keputusan berikutnya, seperti dibacakan Eddy, FPI sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan, bertentangan dengan hukum.

“Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Eddy membacakan keputusan SKB poin ketiga.

Keempat, ucap Eddy, aparat penegak hukum perlu menghentikan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh FPI. Pasalnya, FPI seperti tertulis pada poin ketiga keputusan SKB ialah organisasi terlarang.

“Aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI,” ucap Eddy membacakan poin keempat keputusan.

Berikutnya, kelima, kata Eddy, poin keputusan SKB berisi permintaan kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam setiap kegiatan FPI. Bahkan, pemerintah mengajak masyarakat melaporkan kepada penegak hukum ketika terdapat kegiatan beratribut FPI.

“Kementerian atau lembaga yang menandatangani SKB ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Eddy membacakan poin keenam SKB. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” pungkas Eddy.

FPI Siapkan Gugatan ke PTUN
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawiro menegaskan, sesuai dengan instruksi Imam Besar FPI Rizieq Shihab, pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini setelah pemerintah memutuskan melakukan pelarangan aktivitas terhadap FPI.

“Beliau tidak masalah (Rizieq Shihab-Red), nanti kita gugat secara hukum. Karena ini sudah proses hukum. Nanti kami akan ke PTUN terhadap putusan tersebut,” ujar Sugito di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12).

Sugito menuturkan, dalam waktu dekat gugatan FPI ke PTUN akan dilakukan. Saat ini, mereka sedang mempersiapkan berkas atau dokumen-dokomen. “Kita akan ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN,” katanya.

Pembersihan Atribut FPI
Personel gabungan TNI dan Polri mendatangi markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat. Aparat gabungan langsung mencabut semua atribut yang berbau FPI. Termasuk mencabut spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab.

Bukan hanya itu, mereka juga mendatangi Sekretariat Markas Besar FPI dan melucuti semua atribut FPI di sana. Terlihat papan nama DPP FPI telah diturunkan petugas gabungan. Papan nama di pinggir jalan itu langsung dibongkar petugas. Kegiatan itu mendapat perhatian dari para pengendara yang melintas. Lalu lintas sekitar lokasi terlihat tersendat.

Ketika aparat datang, kondisi sekretariat dan markas FPI sedang kosong. Polisi juga mengamankan beberapa orang yang berjaga di depan markas FPI. Aparat bersenjata lengkap juga berpencar menlusuri gang-gang untuk menurunkan baliho-baliho Rizieq Shihab.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, pihaknya akan menurunkan segala bentuk atribut FPI di kawasan Petamburan. Polri bersama TNI akan menindak tegas segala bentuk kegiatan maupun atribut berkaitan dengan FPI pascaditantangani SKB.

“Kami meyakinkan SKB ditandatangani bersama bahwa kegiatan FPI tidak boleh dilakukan mulai hari ini. Banner, pamflet atribut, sudah kita lepas. Begitu juga kegiatan lainnya. FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas. SKB kita berlakukan dan tegakkan,” kata Kombes Pol Heru saat memantau pembersihan kawasan Petamburan dari atribut FPI. (jpg)

What do you think?

Written by virgo

Menperin Optimistis Ekonomi Tumbuh 5,5 Persen Tahun 2021

Indonesia Berupaya Maksimal Amankan Suplai Vaksin Covid-19 dari Berbagai Sumber