in

Pemerintah Siap Hadapi Arbitrase Freeport

PT FI Pertahankan Hak Kontrak Karya

PT Freeport Indonesia (PT FI) tetap menginginkan hak-haknya dalam kontrak karya (KK) tidak berubah. Mereka menuntut kepastian tentang perpajakan serta keberlanjutan investasi. Jika negosiasi menemui jalan buntu, Freeport mengancam mengajukan gugatan arbritase. Pemerintah RI pun siap meladeni gugatan tersebut.

CEO Freeport-McMoran Richard C. Adkerson kemarin berbicara kepada pers di Jakarta mengenai KK dan kemungkinan arbritase.

”Freeport tidak melakukan arbitrase. Tapi, kami memulai proses untuk melakukan arbitrase. Saya berterima kasih dan memohon maaf karena pembicaraan ini sangat bernuansa hukum yang dalam,” kata Adkerson di Hotel Fairmont, Jakarta, kemarin. Freeport-McMoran, raksasa pertambangan berbasis di AS, merupakan induk usaha PT FI.

Pemerintah telah mengubah status PT FI menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sejak 10 Februari 2017. Richard mengungkapkan, Jumat (17/2) pihaknya telah berkirim surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat tersebut berisi penjelasan tentang perbedaan-perbedaan antara sistem KK dan IUPK.

”Dan di situ (surat) ada waktu 120 hari di mana pemerintah dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan itu. Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan-perbedaan tersebut dengan pemerintah, Freeport bisa melaksanakan hak-haknya untuk menyelesaikan dispute itu,” ujarnya.

Selain perlakuan perpajakan seperti perubahan bea keluar ekspor konsentrat, masalah lain yang dipermasalahkan Freeport adalah ketidakpastian perpanjangan kontrak sampai 2041.

Kepastian hukum dan investasi memang merupakan tuntutan PT FI. Sebab, sejak 12 Januari 2017 situasi makin tak menentu saat berakhirnya pemberian izin ekspor kepada PT FI.

Sejak saat itu, operasional PT FI berkurang 60 persen. Sebab, larangan izin ekspor membuat pasokan PT FI tidak dapat ditampung. Sementara itu, fasilitas pengolahan atau smelter yang terletak di Gresik, Jawa Timur, hanya mampu menyerap 40 persen konsentrat yang dihasilkan.

Dia melanjutkan, selama lima tahun terakhir Freeport-McMoran tidak mendapatkan dividen sama sekali. PT FI, lanjut dia, tidak ingin mengurangi belanja modal sebesar USD 1,1 miliar.

”Kami harus mengurangi biaya operasi yang normalnya menghabiskan USD 2 miliar setiap tahun dan kami harus pula mengurangi jumlah karyawan,” katanya.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mempersilakan PT FI melakukan arbitrase. ”Bukan hanya Freeport lho yang bisa membawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa,” ujarnya di gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Dia menyatakan, upaya arbitrase merupakan hak masing-masing pihak. ’’Saya kira Freeport itu kan badan usaha, maunya berbisnis. Kalau berbisnis pasti ini dirundingkan. Mudah-mudahan mencapai titik temu,’’ imbuhnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

8 Tahun jadi Budak Seks Ayah

Bupati Solsel Kirim Surat Terakhir ke DPRD