Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Sustainable Development Goal’s (SDGs). “Kami sedang menggodok [rancangan Perpres] mudah-mudahan cepat selesai karena ini mundur terus. Perpres yang berkaitan dengan pelaksanaan TPB,” kata Direktur Lingkungan Hidup Kehutanan dan Sumber Daya Alam (SDA) Bappenas, Wahyuningsih Darajati, Selasa (15/11), dilansir dari CNN Indonesia.
Saat ini rancangan perpres sudah masuk dalam tahap penandatanganan dari beberapa kementerian koordinator. Selanjutnya Bappenas akan berkunjung ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan tahap penandatanganan. Banyak kementerian yang terlibat dalam perpres ini karena TPB mencakup seluruh sektor pembangunan. Wahyuningsih berharap Perpres ini dapat rampung sebelum tahun 2017. Sehingga ketika memasuki tahun 2017 Indonesia bisa langsung menyusun perencanaan aksi nasional terkait TPB.
“Tahun 2017 juga kritis karena harus menyusun roadmap TPB dari tahun 2016 sampai 2030. Di samping itu juga fasilitasi bagi daerah dalam penyusunan TPB. Ini nampaknya sangat padat,” katanya. Ia menjelaskan Perpres ini sebagai bentuk perangkat hukum untuk mengawal Implementasi TPB. Pasalnya TPB bukanlah pekerjaan rumah yang mudah bagi pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia diharapkan bisa mencapai 17 tujuan utama TPB dari tahun 2016 sampai 2030. Jumlah tujuan TPB telah diresmikan secara global oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada pertemuan di New York pada 2015 lalu. Semua tujuan itu dimaksudkan untuk membangun negara dengan kesejahtaraan yang merata. Di antaranya dengan membangun negara tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kesehatan yang baik, pendidikan berkualitas, kesehatan gender, air bersih, energi bersih, pertumbuhan ekonomi, pembangunan industri.
Selain itu juga mengurangi kesenjangan, keberlanjutan kota serta komunitas, konsumsi serta produksi yang bertanggung jawab, aksi teehadap iklim, kehidupan bawah laut, kehidupan di darat, institusi peradilan yang kuat serta damai dan kemitraan untuk mencapai tujuan.
Pembagian Implementasi
Sejak awal tahun 2016, Bappenas sudah melakukan kegiatan dengan seauai arahan dari Presiden Republik Indonesia. Saling berkoordinasi untuk penyiapan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan teknis TPB Ini. Tujuan TPB sebanyak 17 itu telah tercakup dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.
Untuk implementasi, Bappenas membagi 17 tujuan dalam empat pilar berbeda. Pembagian itu dilakukan agar tidak sulit saat implementasi. “Pertama, pilar pembangunan sosial. Ini pilar yang mengatasi soal kemiskinan, kelaparan, kesehatan dan pendidikan,” kata Wahyuningsih. Kedua, pilar ekonomi. Pilar yang fokus mengatasi masalah pertumbuhan ekonomi serta pekerjaan layak, pemanfaat energi efisien dan pembangunan industri.
Ketiga, pilar lingkungan. Pilar yang mengatasi masalah soal air serta sanitasi, konsumsi serta produksi bertanggung jawab, perubahan iklim dan kehidupan bawah laut. Kemudian keempat, pilar tata kelola dan hukum. Pilar yang mengatasi soal demokrasi dan keadilan. “Mungkin cara negara lain akan berbeda, namun kami mengikuti kaidah pembangunan berkelanjutan yang ada. Antar pilar ini saling berkaitan,” kata Ning.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat berperan dalam menjalankan tugas pilar ketiga. Hal itu disetujui oleh Staf Ahli Menteri LHK Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Ilyas Asaad dalam kesempatan yang sama.
Ilyas menjelaskan KLHK akan membuat Peraturan Menteri (Permen) dari Perpres pelaksanaan TPB. Begitu pun dengan kementerian yang terlibat dalam TPB. “Perpresnya itu tentang pembangunan berkelanjutan, nanti juga dibuat standarnya dalam Permen oleh masing-masing lembaga. Karena ini kan tidak bisa satu lembaga,” kata Ilyas.
LOGIN untuk mengomentari.