Jakarta (ANTARA Sumsel) – Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP menyebutkan rancangan peraturan presiden tentang pendidikan karakter masih dalam pembahasan kementerian terkait.
“Waktu di Jember Minggu tanggal 13 Agustus, Presiden mengatakan akan menerbitkan Perpres itu minggu depan, Waktu itu saya cek masih dibicarakan di antara kementerian terkait,” kata Johan Budi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Johan menyebutkan kementerian terkait adalah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Sekretariat Negara.
Ia menyebutkan dengan pemberlakuan Perpres itu, nanti otomatis Permendikbud tidak berlaku atau batal.
Johan menyebutkan bahwa Presiden Jokowi sudah berkali-kali menyampaikan bahwa “full day school” tidak wajib.
“Presiden menggarisbawahi penerapan full day school itu tidak wajib,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter untuk mengganti Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang kebijakan sekolah lima hari atau “full day school”.
“Perpres sudah kami godok dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, nanti kalau selesai akan diumumkan,” kata Joko Widodo usai memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa di SMP Negeri 7 Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (13/8).
Ia menegaskan tidak ada keharusan sekolah menerapkan kebijakan lima hari sekolah atau “full day school”, sehingga sekolah yang sudah melaksanakan kebijakan enam hari sekolah tetap bisa dilanjutkan.
“Perlu saya tegaskan berkali-kali, sekolah tidak wajib mempraktikkan sekolah lima hari, namun apabila sudah ada sekolah yang menerapkan ‘full day school’ bisa dilanjutkan asalkan tidak ada keberatan dari semua pihak,” tuturnya.
Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan Perpres tentang penguatan pendidikan karakter sebentar lagi akan turun yang didalamnya juga mengatur kebijakan sekolah lima hari sebagai pilihan, bukan kewajiban.
“Kemungkinan Perpres itu akan turun minggu depan. Peraturan Mendikbud ditingkatkan menjadi Perpres dengan berbagai macam penyempurnaan, termasuk saran dari berbagai pihak,” ujarnya.
Ia mengatakan penerapan sekolah selama lima hari tersebut merupakan pilihan, sehingga sekolah yang menerapkan sekolah enam hari bisa jalan terus, sedangkan sekolah yang sudah menerapkan lima hari juga bisa jalan terus, asalkan tidak mengganggu kegiatan diniya.
“Di Indonesia tercatat sebanyak 9.000 sekolah yang menjadi percontohan dan hampir di semua daerah memiliki ‘pilot project’ sekolah yang menerapkan lima hari sekolah,” tuturnya.
Selama ini, lanjut dia, masyarakat salah paham tentang kebijakan “full day school” yang mengartikan delapan jam belajar di sekolah, padahal delapan jam itu adalah beban kerja guru.
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2017