Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan (Perpres 95/2024) pada tanggal 29 Agustus 2024. Perpres ini menjadi harapan besar bagi iklim investasi di Indonesia, tak terkecuali bagi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam rangka menggairahkan kembali sektor pariwisatanya dengan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke provinsi tersebut.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyambut baik terbitnya Perpres ini. Ansar berharap, aturan pelaksanaan Perpres ini dapat segera terealisasi sehingga memicu target pencapaian kinerja pariwisata termasuk dalam menggairahkan iklim investasi di Provinsi Kepri.
“Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah pusat, terutama Menteri Pariwisata Bapak Sandiaga S. Uno yang sering kita ganggu untuk hal visa ini, dan tentu juga kepada Kemenkumham, Menteri Keuangan, dan pihak yang terlibat lainnya. Meski aturan khusus tentang implementasi regulasi tersebut masih tunggu dari imigrasi,” ujar Ansar disela-sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Karimun pada Selasa (3/9/2024),
Dalam ketentuan Perpres 95/2024, disebutkan Indonesia Resiprokal (timbal-balik) bebas visa kunjungan diberlakukan bagi 13 negara. Selain bebas visa untuk 13 negara, Perpres ini juga memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu suatu negara yakni Singapura.
Gubernur Ansar berharap, pemegang izin tinggal dari Singapura yang disebutkan dalam lampiran Perpres 95/2024 termasuk para ekspatriat pemegang Permanent Residence (PR) yang menjadi penduduk Singapura, dapat diberikan bebas visa.
“Jika memang nantinya pemegang PR Singapura bisa bebas visa masuk ke Kepri maka iklim pariwisata Kepri akan semakin kompetitif, tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan wisman tapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” jelas Ansar.
Gubernur Kepri juga berharap, kebijakan Perpres ini diikuti dengan regulasi tarif short term visa untuk masa tinggal 7 hari yang sudah disetujui oleh Kemenhumkan melalui Keputusan Menteri Hukum da Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
“Tarif PNBPnya belum tersedia sehingga insentif regulasi ini belum bisa diimplementasikan untuk Kepri. Semoga aturan pelaksanaan bebas visa kunjungan ini akan paralel dengan tersedianya tarif PNBP untuk short term visa yang telah disediakan khusus bagi Kepri sebagai cross border tourism”, ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti yang menyebutkan bahwa, Perpres 95/2024 telah menetapkan 13 negara bebas visa kunjungan (resiprokal) ke Indonesia, termasuk bagi tiga negara yakni Suriname, Kolombia, dan Hongkong walaupun negara tersebut bukan potensial market untuk Provinsi Kepri.
“Namun yang mengembirakan kita pada Perpres baru ini adalah, tidak hanya menetapkan negara subyek bebas visa kunjungan, tetapi juga memberikan bebas visa kepada pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara termasuk dari Singapura. Nah, kalau ekspatriat pemegang Permanent Residence (penduduk) Singapura benar masuk sebagai subyek bebas visa kunjungan sebagaimana maksud perpres ini maka ini sangat menguntungkan bagi Kepri. Jadi Kepri tidak hanya dapat 13 negara bebas visa tetapi juga dapat para ekspatriat di Singapura atau penduduk Singapura (Pemegang PR). Kita tunggu aturan pelaksanaan atau petunjuk teknis (juknisnya) yang saat ini sedang disusun imigrasi,” pungkasnya. (DISKOMINFO KEPRI/SM/ABD)