Belakangan ini ramai dibicarakan pemberitaan tentang menurunnya kualitas udara Jakarta. Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Gubernur Jakarta, pada awal bulan ini digugat dengan class action oleh sejumlah warga Jakarta melalui citizen law suit ke Pengadilan Negeri Jakarta.
Udara di Jakarta dinyatakan buruk didasarkan pada aplikasi pemantau kualitas udara global AirVisual yang pada bulan Juni hingga awal Juli tahun ini mengindikasikan indeks kualitas udara yang masuk ke dalam katagori “tidak sehat”.
Aplikasi AirVisual sendiri untuk Jakarta melibatkan 8 lokasi pengukuran konsentrasi PM2.5 yang meliputi 3 lokasi berasal dari pengukuran instrumen terstandar internasional milik Lembaga Pemerintah (1 di BMKG Kemayoran dan 2 di US Embassy), sedangkan lainnya menggunakan instrumen low-cost sensor milik Greenpeace dan perseorangan.
Pengukuran menggunakan instrumen low cost sensor berbeda dengan pengukuran instrumen standar dan terkalibrasi. Pengukuran menggunakan instrumen yang tidak terstandar dan tidak terkalibrasi umumnya menghasilkan tingkat akurasi yang lebih rendah disebabkan metode pengukuran yang lebih sederhana.
Akibatnya konsentrasi partikulat hasil pengukuran low cost sensor cenderung menyimpang jauh dari pengukuran instrumen standar yang dimiliki umumnya oleh Lembaga-Lembaga Pemerintah. BMKG sudah menguji kedua jenis pengukuran instrumentasi tersebut pada lokasi dengan udara relatif bersih yaitu di Pos Pengamatan Kualitas Udara Cibereum milik BMKG.
Oleh Lembaga Pemerintah yang berwenang, hasil pengukuran konsentrasi debu partikulat digunakan untuk menghitung Indeks Kualitas Udara (air quality index, AQI) yang selanjutnya disampaikan kepada publik untuk menjelaskan bagaimana kondisi polusi udara saat itu. Semakin tinggi nilai AQI, semakin meningkat risiko kesehatan masyarakat.
Tiap negara memiliki indeks kualitas udara yang berbeda, sesuai dengan standar kualitas udara nasional yang telah ditetapkan masing-masing. Beberapa contoh terhadap indeks itu di antaranya: the Air Quality Health Index (AQHI, Canada), the Air Pollution Index (Malaysia), US AQI (United States), the Pollutant Standards Index (PSI, Singapore), Common AQI (CAQI, Europa), serta Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU, Indonesia). Meskipun sama-sama berasal dari data konsentrasi partikel polutan, rumusan yang berbeda akan menghasilkan indeks yang berbeda pula. Badan Kesehatan Dunia (WHO) sendiri memiliki indeks yang berbeda sebagaimana ditentukan dalam inisiatif Platform Global tentang Kualitas dan Kesehatan Udara.
Indeks Kualitas Udara, AQI atau ISPU tersebut merupakan nilai atau angka yang diperoleh dari pembandingan konsentrasi debu pada periode rata-rata yang ditentukan (saat ini umumnya rata-rata harian, bulanan atau tahunan) terhadap ambang batas acuan yang ditetapkan. AQI juga menggambarkan dosis polutan udara yang berdampak pada kesehatan dan dikelaskan berdasarkan penelitian epidemiologis (ilmu yang mempelajari pola kesehatan dan penyakit yang diakibatkan oleh faktor yang terkait polusi udara)
Berdasarkan regulasi Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 1997, Standar Pencemar Udara di Indonesia (ISPU), dihitung salah satunya dari konsentrasi PM10. PM10 adalah debu partikulat yang mengapung di udara yang memiliki ukuran <10 mikrogram, sekira 1/10 ukuran helai rambut. Sejauh ini MenLHK dan Pemda DKI, yang juga didukung BMKG, telah mengukur kualitas udara di Jakarta dengan memasang alat pengukur konsentrasi PM10 dan PM2.5.
Sepanjang Juni hingga awal Juli, data konsentrasi PM10 dan PM2.5 di BMKG mengindikasikan peningkatan konsentrasi partikel polutan, terutama pada 20 hari terakhir. Nilai konsentrasi PM10 tertinggi dapat mencapai 190 ug/m3 dan 73 ug/m3 untuk PM2.5 pada jam-jam tertentu.
Untuk Jakarta, konsentrasi partikel polutan memiliki variasi harian dimana pada jam-jam tertentu mencapai nilai konsentrasi tinggi, yaitu pagi hari pada saat peak hour beban transportasi, dan konsentrasi rendah pada jam-jam yang lain. Demikian halnya konsentrasi PM2.5 yang mencapai peak menjelang tengah hari. Bulan Juni hingga September merupakan bulan bulan dimana konsentrasi partikulat polutan lebih tinggi dibandingkan bulan bulan lainnya.
Konversi (perubahan) konsentrasi PM10 selama 24 jam menjadi ISPU menghasilkan nilai berkisar 65–88 kategori “sedang”. Kualitas udara “sedang” pengertiannya adalah kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan, TETAPI dapat berpengaruh pada kelompok yang sensitif seperti yang memiliki gangguan pernafasan dan cardiovaskular, dan dapat mengurangi nilai estetika udara pada waktu tertentu.
Pada musim kemarau, kualitas udara memang dapat memburuk karena ketiadaan hujan dapat mengurangi pengendapan (pencucian) polutan di udara oleh proses rain washing). Pada musim kemarau, terutama pada hari-hari sudah lama tidak terjadi hujan, udara yang stagnan, cuaca cerah, adanya lapisan inversi suhu, atau kecepatan angin yang rendah memungkinkan polusi udara tetap mengapung di udara suatu wilayah dan mengakibatkan peningkatan konsentrasi polutan yang tinggi. Penampakannya dapat dilihat dari kondisi udara yang kabur hasil reaksi kimia antara udara dengan kontaminan (polutan/zat yang mengkontaminasi udara)
Pemerintah sebenarnya sudah melakukan upaya-upaya perbaikan kualitas udara Jakarta, misalnya: semakin membaiknya layanan transportasi publik, KRL, busway, LRT/MRT; pemasyarakatan bahan bakar ramah lingkungan, penambahan lokasi car free day; perluasan aturan ganjil genap kendaraan; penambahan dan pembaharuan ruang terbuka hijau; dll. Pemantauan kualitas udara juga semakin ditingkatkan dengan adanya perencanaan penambahan alat pemantau kualitas udara terstandar.
Pada kondisi turunnya kualitas udara seperti saat ini, apa yang dilakukan pemerintah tidak akan cukup untuk menyelesaikan semua persoalan kualitas udara di Jakarta, harus ada partisipasi aktif masyarakat.
Partisipasi aktif masyarakat dapat ditunjukan antara lain dengan merubah pola hidup dengan lebih memilih menggunakan transportasi umum dan menggunakan kendaraan tanpa atau rendah emisi.