Selasa, 26 Maret 2019 11:22 WIB
SUKA MAKMUE – Tiga terpidana pemerkosa anak di Kabupaten Nagan Raya dihukum cambuk sebanyak 274 kali sedangkan seorang lainnya yang terlibat kasus pelecehan seksual diganjar 25 kali cambukan.
Ukubat cambuk dalam perkara jarimah tersebut berlangsung di Alun-alun Suka Makmue, Senin (25/3) dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.
Ketiga terpidana pemerkosaan terhadap anak masing-masing Muzakir Walid bin Abu Muda, Mustafa bin Zaini, dan Saiful bin Zakaria.
Muzakir Walid dihukum 174 kali cambuk sedangkan Mustafa bin Zaini dan Saiful bin Zakaria masing-masing 100 kali.
Seorang lagi, M Agam bin Umar Karim dicambuk 25 kali kerena terbukti melakukan pelecehan seksual. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua PN Suka Makmue, Kapolres, Asisten III Sekdakab Nagan Raya mewakili bupati, perwakilan dari Kodim, Kasatpol PP dan WH, Kepala Dinas Syariat Islam dan masyarakat setempat.
Asisten III Sekdakab Nagan Raya, Drs Mahdali mewakili bupati menyebutkan, eksekusi cambuk itu dilakukan untuk menegakkan syariat Islam di Nagan Raya sesuai visi dan misi pimpinan daerah memperkuat agama dan menjaga budaya.
Pihaknya juga mengharapkan kepada Satpol PP dan WH Nagan Raya supaya memperbanyak patroli ke tengah-tengah masyarakat guna mencegah terjadinya hal-hal yang melanggar syariat Islam. Selain itu harus merespons cepat jika adanya laporan menyangkut dengan khalwat dan hal lainnya yang melanggar syariat.(c45)