in

Pemilih Pilkada Capai 160,7 Juta

Masih Ada yang Tidak Punya E-KTP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sinkronisasi data pemilih pilkada 2018 mulai hari ini (5/12). Nanti daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dicocokkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya di setiap daerah.

”Analisis dulu sampai nanti malam (tadi malam, red), lalu dilanjutkan dengan sinkronisasi besok (hari ini),” kata Komisioner KPU Viryan di kantor KPU, kemarin (4/12).

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, proses sinkronisasi akan dilakukan hingga 25 Desember. Setelah itu, hasilnya disampaikan ke daerah pada 26–29 Desember mendatang. Kemudian, dilakukan tahap pencocokan dan penelitian ke lapangan.

Dalam sinkronisasi, KPU bakal membersihkan data lama dengan data terbaru. Baik untuk menyisir adanya data kematian, perubahan status menjadi TNI-Polri, pernikahan, maupun faktor lain yang bisa mengubah status pemilih.

Viryan menyatakan, jumlah data yang disinkronisasi pada pilkada kali ini cukup besar. Berdasar data yang diterima dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, jumlah penduduk yang berpotensi menjadi pemilih mencapai 160.756.143 jiwa. Perinciannya, 80.608.811 jiwa pemilih laki-laki dan 80.147332 jiwa pemilih perempuan.

Besarnya jumlah pemilih itu disebabkan banyaknya keterlibatan daerah. Meski hanya 17 provinsi yang mengadakan pemilihan gubernur (pilgub), ada 14 provinsi lainnya yang melangsungkan pilkada di level kabupaten/kota. ”Tiga provinsi yang tidak melakukan aktivitas pilkada serentak 2018 itu hanya DKI Jakarta, Papua Barat, dan Yogyakarta,” terangnya.

Terkait dengan jumlah pemilih yang belum merekam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), mantan komisioner KPU Kalimantan Barat tersebut tidak mengetahuinya. Menurut dia, itulah kewenangan Ditjen Dukcapil Kemendagri. ”Domainnya di pemerintah,” tuturnya.

Dia menjelaskan, sebagaimana ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), penduduk yang belum mempunyai e-KTP tetap bisa memilih. Syaratnya, mereka memproses surat keterangan ke dinas dukcapil.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengakui, di antara 160,7 juta jiwa tersebut, ada beberapa yang belum merekam e-KTP. Hanya, dia belum bisa membeberkan jumlah pastinya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tourgab, Melekatkan Kembali Brand Yamaha

Polri Cek Tewasnya Bahrun Naim