PASBAR, METRO
Sat Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) membekuk seorang pengedar narkotika golongan I jenis ganja kering pada Senin (8/3) malam. Tersangka diketahui berinisial AI (25), warga Andilan Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.
Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Heriyadi melalui Kasubag Humas AKP Defrizal mengatakan, tersangka dibekuk di daerah Tinggam, Jorong Harapan, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau,Pasbar sekitar pukul 22.30 WIB.
Dikatakan Defrizal, dari tangan pengedar, turut diamankan barang bukti (BB) berupa 22 paket kecil ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna bening.
“Kemudian satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio J dengan nomor polisi BA 3753 MM warna pink. Satu unit handphone merek Samsung warna putih dan satu helai jaket jins warna biru,” terangnya.
Dijelaskan Defrizal, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran ganja kering di daerah Tinggam, Jorong Harapan. “Selanjutnya Senin sekira pukul 22.30 WIB bertempat di pinggir Jalan Lintas Tinggam Jorong Harapan,” kata Kasat Narkoba Iptu Erianto bersama anggotanya menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Ternyata, betul informasi itu, dengan mudah pengedar itu ditangkap tanpa ada perlawanan. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Pasbar untuk proses Penyidikan selanjutnya. Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 maksimal penjara 20 tahun,” katanya. (end)