Selasa, 27 Februari 2018 12:47 WIB
IDI – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Timur, HS (52) telah mengamankan pemilik 3 kg ganja. Warga Gampong Tanjung, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur itu ditangkap Senin (19/2) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
Sebelum menangkap HS, polisi lebih dulu mengamankan seorang pekerja pembuat kolam di belakang rumah HS yaitu MZ.
“Awalnya petugas mendatangi rumah HS untuk menangkap HS, tapi HS sedang keluar, di rumah HS hanya ada MZ kemudian petugas menggeledah MZ dan ditemukan satu paket ganja di kantong celana MZ,” jelas Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Hendra Gunawan, dan Kasubag Humas AKP M Anwar, di Mapolres Aceh Timur, Senin (26/2) kemarin.
“MZ mengaku ganja itu diberikan oleh HS untuk dopping agar kuat bekerja membuat kolam di rumah HS,” jelas Kompol Apriadi.
Tak lama setelah MZ diamankan, jelas Kompol Apriadi, kemudian pemilik rumah HS pulang, dan langsung dilakukan penggeledahan di rumah HS, dan ditemukan ganja yang sedang dijemur di dalam rumah sebanyak 3 kg lebih.
“Saudara HS ini mengaku ganja itu diperolehnya dari G warga Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, dengan cara dibeli Rp 800 ribu per kg. Sedangkan tersangka G melarikan diri, dan telah kita tetapkan ke dalam DPO,” jelas Kompol APriadi.
Dalam pemeriksaan, sambung Kompol Apriadi, HS mengaku sudah 3 bulan menjual ganja, sedangkan kalau menggunakan ganja HS mengaku sudah sekitar 3 tahun.
“Awalnya G memberikan ganja kepada HS untuk dijual sebanyak 1 Kg. Setelah 1 kg itu habis, kemudian G kembali memberikan kepada HS 3 kg,” ungkap Apriadi.
Ganja itu, sambung pamen polisi itu, dijual oleh HS per paket yaitu paket Rp 40 ribu, dan Rp 20 ribu. “Buktinya ukuran paket Rp 40 ribu, dan Rp 20 ribu masing-masing kita amankan dua paket,” jelasnya.
Perbuatan tersangka HS sudah merasakan warga sekitar, karena khawatir anak-anak terpengaruh sehingga warga melaporkan perbuatan HS kepada polisi.
Saat ini kedua tersangka, dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Aceh Timur, untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. (c49)