Jumat, 4 Mei 2018 12:22 WIB
MEULABOH – S (39) tak bisa berkutik saat personel Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menggerebeknya di Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat pada Rabu (2/5), sekira pukul 18.00 WIB. Sebab, polisi menemukan 5,63 gram bakong ijo (ganja-red) kering yang dibungkus kertas buku bersama dengan dia.
Polisi membeureukah (menangkap-red) S setelah mendapat laporan dari masyarakat. Warga di desanya merasa resah dengan polah S yang mengedarkan narkoba. Akhirnya, polisi pun menyelidiki kasus itu dengan menyamar di desanya. Alhasil, S dibekuk di rumahnya.
“Penangkapan S juga tekait dengan tersangka yang ditangkap sehari sebelumnya di Suak Indrapuri kecamatan sama. Ganja yang diedarkan oleh tersangka sebelumnya ternyata dibeli dari S,” ujar Kasat Narkoba Polres Aceh Barat, Iptu Bukhari kepada Prohaba, kemarin.
Usai itu, S digelandang ke Mapolres Aceh Barat untuk didalami asal usul ganja yang diperoleh dan diedarkan tersebut.
Menurut Bukhari, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya di Aceh Barat. “S dijerat Undang-undang Narkotika. Ancamannya, hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(riz)