Kamis, 27 Juli 2017 15:39 WIB
LHOKSUKON – Aparat Polsek Seunuddon, Aceh Utara pada Rabu (26/7) sekitar pukul 00.30 WIB, meringkus Samsul (45) pemilik tambak asal Desa Simpang Peut Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, karena menghajar penjaga tambaknya hingga patah gigi.
Insiden itu terjadi saat memanen udang di kawasan Matang Anoe Kecamatan Seunuddon. Akibat kejadian tersebut, dua gigi Abdul Muthalib (55) warga Desa Matang Anoe patah dan bagian bibir luka, sehingga harus mendapat perawatan medis.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kaposek Seunuddon Ipda Riwal Maulidata menyebutkan, kejadian itu berawal ketika Samsul sedang memanen udang di kawasan tambaknya yang berada di Desa Matang Anoe, berdua dengan penjaga tambak pada Selasa (25/7) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat memanen tersebut, Samsul menuduh korban yang menjaga tambaknya itu sudah mencuri udang yang dibudidayakan di tambak itu.
Lalu keduanya terjadi adu mulut, dan tanpa diketahui korban, tersangka mengambil kayu dan memukul korban pada bagian muka, sehingga dua gigi korban patah, dan bagian bibir korban juga robek. Usai kejadian tersebut Samsul langsung kabur. Sedangkan korban langsung pulang untuk memberitahukan keluarganya. “Lalu korban dibawa ke puskesmas oleh keluarganya. Sedangkan keluarga yang lain langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek,” kata Kapolsek Seunuddon.
Usai mendapat laporan, petugas langsung mengejar pelaku dan berhasil menemukannya di kawasan Cot Kafiraton, dan petugas langsung meringkus dan mengamankannya ke Mapolsek.
Kini kata Kapolsek tersangka sudah ditahan di Mapolsek Seunuddon untuk mengikuti proses penyidikan selanjutnya. Penyidik juga sudah memintai keterangan dari korban untuk proses pemberkasan kasus tersebut. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” kata Kapolsek.(jaf)