Palembang, BP-Rencana Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang akan menjadi dua dinas, yaitu Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan yang masuk dalam usulan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel kepada DPRD Sumsel.
Ditanggapi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisbudpar) Sumsel Aufa Syahrizal Sarkomi, S.P., M.Sc.
“Baru usulan masih proses, tujuannya adalah sesuai dengan nomenklatur di Kementrian itu khan kebudayaan masuk Diknas tetapi boleh juga dia berdiri sendiri , tujuannya kalau dia berpisah berarti Dinas Kebudayaan bisa lebih fokus untuk kegiatan kebudayaan,” katanya usai rapat paripurna istimewa memperingati HUT ke-75 tahun Provinsi Sumsel di gedung paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Selasa (18/5).
Hal ini juga menurutnya terkait singkronisasi program kebudayaan antara daerah dan pusat, artinya kegiatan –kegiatan daerah karena dia singkron bisa di suport oleh Pemerintah Pusat secara maksimal.
“ Tehnisnya itu tergantung kebijakan pimpinan, gubernur, artinya usulan itu berdasarkan hasil rekomendasi dan juga hasil penilaian bahwa dari penilaian tim untuk pariwisata dan kebudayaan sama sama nilai A, artinya kalaupun pemerintah daerah ingin menjadikan kebudayaan itu terpisah dan berdiri sendiri tidak bergabung dengan pariwisata, artinya sudah memenuhi kreteria, namun demikian kalau pemerintah daerah mengambil kebijakan pariwisata dan kebudayaan bergabung tidak ada masalah, karena memang selama ini pariwisata dan kebudayaan sudah berjalan sering dan seirama dan sudah berkoordinasi , bukan berarti misalnya kebudayaan dan pariwisata itu ada semacam tidak kesesuaian, tidak!, justru kita ingin mengembangkan lagi , jadi pariwisata bisa fokus, kebudayaan bisa lebih fokus,” katanya.
Jika nanti perda ini disahkan menurutnya akan dikembalikan ke Peraturan Gubernur (pergub) Sumsel .
“ Bukan berarti sudah diperdakan langsung jadi, tergantung pergub, tergantung kesiapan daerah juga karena kalau pisah harus bentuk dinas baru, bentuk dinas baru ini khan banyak pertimbangan , pertama harus ada kantor baru, restrukturisasinya , siapa yang menjadi kepala dinasnya , jadi banyak pertimbangan-pertimbangannya, itu semua adalah kebijakan dari Gubernur sebagai pimpinan daerah,” katanya.#osk