in

Pemisahan Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan Tergantung Kebijakan Gubernur Sumsel

BP/DUDY OSKANDAR
Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumsel Aufa Syahrizal., SP, M.Sc(BP/IST)

Palembang, BP-Rencana Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang akan  menjadi dua dinas, yaitu Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan yang masuk dalam usulan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel kepada DPRD Sumsel.

Ditanggapi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisbudpar) Sumsel Aufa Syahrizal Sarkomi, S.P., M.Sc.

“Baru usulan masih proses, tujuannya adalah sesuai dengan nomenklatur di Kementrian itu khan kebudayaan masuk Diknas tetapi boleh juga dia berdiri sendiri , tujuannya kalau dia berpisah berarti Dinas Kebudayaan bisa lebih fokus untuk kegiatan kebudayaan,” katanya usai rapat paripurna istimewa memperingati HUT ke-75 tahun Provinsi Sumsel di gedung paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Selasa (18/5).

Hal ini juga menurutnya terkait singkronisasi program kebudayaan  antara daerah dan pusat, artinya  kegiatan –kegiatan daerah karena dia singkron bisa di suport oleh Pemerintah Pusat secara maksimal.

“ Tehnisnya itu tergantung kebijakan pimpinan, gubernur, artinya  usulan itu  berdasarkan hasil rekomendasi dan juga hasil penilaian  bahwa dari penilaian tim untuk pariwisata dan kebudayaan  sama sama nilai A, artinya kalaupun pemerintah daerah ingin  menjadikan kebudayaan itu terpisah dan berdiri sendiri tidak  bergabung dengan pariwisata, artinya sudah memenuhi kreteria, namun demikian kalau pemerintah daerah mengambil kebijakan pariwisata dan kebudayaan bergabung tidak ada masalah, karena memang selama ini  pariwisata dan kebudayaan sudah berjalan  sering dan seirama dan sudah berkoordinasi , bukan berarti misalnya kebudayaan dan pariwisata  itu ada semacam tidak kesesuaian, tidak!, justru kita ingin mengembangkan lagi , jadi pariwisata bisa fokus, kebudayaan bisa lebih fokus,” katanya.

Jika nanti perda ini disahkan menurutnya akan dikembalikan ke Peraturan Gubernur (pergub) Sumsel .

“ Bukan berarti sudah diperdakan langsung jadi, tergantung pergub, tergantung kesiapan daerah juga karena kalau pisah harus bentuk dinas baru, bentuk dinas baru ini khan banyak pertimbangan , pertama harus ada kantor baru, restrukturisasinya , siapa yang menjadi kepala dinasnya , jadi banyak pertimbangan-pertimbangannya, itu semua  adalah kebijakan dari Gubernur sebagai pimpinan daerah,” katanya.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pemprov Sumsel Perpanjang Masa Penyekatan Arus Mudik

Pencuri Handphone Ditembak