Sekayu, BP
Seperti dalam rapat sebelumnya, pihak Yakub menjelaskan sengketa tanah ini sudah terjadi beberapa tahun lalu dan telah melalui berapa kali pertemuan mediasi. Dalam upaya penyelesaian masalah, pihak PT Hindoli telah membeli lahan tersebut kepada yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan berkas dokumen yang lengkap.
Tetapi, bagi pihak pemohon (Yakub) yang mengaku sebagai pemilik lahan dan juga mempunyai dokumen yang resmi atas kepemilikan lahan tersebut, selama ini belum pernah menerima pembelian dari pihak PT Hindoli. Oleh karena itu, pemohon meminta agar PT Hindoli mengganti rugi atas lahan yang dimilikinya yang telah dijual oleh orang lain terdahulunya, sehingga pihak Yakub mengadukan masalah ini kepada Pemkab Muba.
Asisten 1 H Rusli SP MM dalam keterangannya mengatakan bahwa Pemkab Muba ingin memastikan titik koordinat yang telah di survey oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPD) Kabupaten Muba. “Dengan didapatnya titik koordinat lahan yang di klaim milik PT Hindoli, kita bisa mengetahui siapa sebenarnya pemilik lahan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Nur Efendi selaku Kasi sengketa di BPN Muba mengatakan data yang berupa peta rincikan belum sepenuhnya di berikan oleh PT Hindoli ke BPN Muba. “Dengan belum lengkapnya data tersebut pak asisten, kami belum bisa mensinkronkan titik koordinat yang telah kami dapatkan, sehingga belum bisa menentukan siapa pemilik lahan tersebut.” tukasnya.
Di akhir rapat, Asisten I menyimpulkan bahwa senin, 10 April 2017 nanti pihak PT Hindoli untuk segera menyerahkan hasil lengkap peta rincikan F13 ke BPN Muba. Selanjutnya, BPN untuk segera membandingkan dokumen tersebut dengan dokumen yang telah di berikan oleh pihak yakub. Rapat selanjutnya akan dilaksanakan tanggal 17 april 2017.#rel