in

Pemkab Palas Hentikan Pembangunan Tower Telekomunikasi Ilegal

TowerKasatpol PP Palas Ronny Saiful bersama anggota hentikan paksa proses pembangunan Tower Telekomunikasi Ilegal di Jl. Pejuang 45 Sibuhuan, Jumat (25/8). (beritasore/Muhammad Satio Nasution).

SIBUHUAN (Berita) : Pemerintah Kab. Padanglawas (Palas) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan pembangunan Tower Telekomunikasi Ilegal di Jalan Pejuang 45 Lingk VI Pasar Sibuhuan, Jumat (25/8).
Kasatpol PP Palas Ronny Saiful melalui Kabid Perda Wildan Ansori Hasibuan mengatakan, pihaknya terpaksa menghentikan sementara pembangunan tower itu sebelum memiliki IMB dan HO.
Katanya, pihaknya udah beberapa kali menegur secara lisan agar pihak perusahaan menghentikan pembangunannya menunggu ijin yang saat ini masih dalam proses. Namun, tidak digubris dan tetap membandel meneruskan membangun. “Perusahaan tetap membandel, terpaksa kita hentikan dan semua peralatan yang ada telah diangkat pekerja,”. Ungkap Wildan.

Sementara itu, saat ditanyakan Berita apakah lokasi tower layak mengingat dampak radiasi terhadap lingkungan yang akan ditimbulkan tower nantinya. Wildan mengatakan, untuk masalah kelayakan pihaknya pertanyakan dulu kepada Perizinan, Perhubungan dan pihak terkait. “Kita perjelas dulu kepada pihak-pihak yang membidangi, mungkin karena masih dalam proses kajian kelayakan makanya ijin hingga saat ini belum dikeluarkan,”. Terangnya.

Kadis Perizinan Palas, Arse Hasibuan hingga berita ini dirilis belum bisa dimintai keterangannya terkait keberadaan Tower Telekomunikasi ilegal itu. (tio)

What do you think?

Written by virgo

Gubsu Dapat Silua Di Hari Jadi Ke-72 Tapanuli Tengah

Ini Dia 4 Sosok Androgini Indonesia Yang Sukses di Fashion Internasional