in

Pemko Palembang Harus Bersikap Adil

Palembang, BP

Ketua LSM Saber Yudi Farola Bram meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palembang bersikap adil dalam melayani masyarakat dan jangan menilai sesuatu secara sepihak.

Pernyataan Yudi Farola Bram ini terkait dengan pemecatan secara tidak hormat terhadap Malizon (54) Ketua Rukun Tetangga (RT) 028 oleh Lurah Talang Kelapa Aldani Marliansyah .

Menurutnya, kejadian ini bermula laporan ketua RT Malizon ke kantornya dan setelah melihat bukti yang ada berupa surat pemecatan, maka diarahkan melapor ke pihak yang berwenang termasuk selain PTUN Palembang, Walikota Palembang, dan ke Polresta Palembang.

“Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat pemerintah untuk tidak bertidak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan perda . Di mana dalam perda itu tidak ada hal yang bisa membuat seorang lurah memecat ketua RT tanpa dasar atau melakukan kesalahan, apalagi dalam kejadian tersebut RT hanya sebagai tuan rumah acara Forum Amal Kemanusiaan (Fakem) yang diselenggarakan warga setempat dalam rangka untuk mengatasi musibah-musibah yang menimpa warganya dan itu merupakan kegiatan positif dan setiap Fakem selalu selenggarakan masjid setempat karena RT tidak memiliki kantor,” kata Yudi, Jumat (5/5).

Menurut Yudi, peristiwa ini merupakan pelajaran yang berharga bagi jajaran pemerintah daerah sampai tingkat atas dan bawah, agar lebih objektif dalam menilai sesuatu terlepas dari siapa yang mempunyai Fakem tersebut yang penting apa manfaatnya bagi masyarakat Kota Palembang.

Sementara itu, Malizon (54), Ketua RT 028 yang merupakan warga yang tinggal di Jalan Griya Talang Kelapa Blok 4, No 29, RT 028, RW 07, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang ini, melaporkan Aldani Marliansyah ke Polresta Palembang, Jumat (5/5).

Di hadapan petugas, Malizon mengatakan, pemecatan terhadap dirinya berawal ketika acara pengukuhan pengurus Forum Amal Kemanusiaan (Fakem) wilayah Kecamatan Alang Alang Lebar di masjid Al Munawaroh yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.

Tak lama dari itu, terlapor yang tinggal di Perum Griya Hero Abadi, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, langsung memberi surat pemecatan disertai tandatangan dan cap resmi Kelurahan Talang Kelapa.

“Saya mendapatkan surat hari Selasa (2/5), sekitar pukul 11.00. Saya sangat kecewa dengan tindakan itu. Tidak ada alasan dia memecat saya sebagai Ketua RT yang dipilih langsung warga,” katanya.

Dikatakannya, Fakem sendiri sudah berdiri sejak 12 tahun yang lalu, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai ketua RT. Menurutnya, Fakem dibentuk dengan niat untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan.

“Saya tidak terima karena 85 persen warga menghendaki saya sebagai ketua RT. Surat pemberhentian ini semena-mena dan gegabah. Apalagi pengurus Fakem dibentuk karena memang niat untuk amal kematian,” tambahnya.

Dirinya pun meyakinkan, dalam acara pengukuhan itu tidak ada kaitannya dengan unsur politik apalagi menjelang Pilkada 2018. “Boleh ditanya dengan saksi sekitar 300 peserta yang hadir saat itu,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara membenarkan pihaknya sudah menerima laporan Malizon dan akan ditindak lanjuti. “Laporannya sudah kami terima dan akan segera diselidiki,” katanya.

Sedangkan Lurah Talang Kelapa Aldani Marliansyah belum berhasil dihubungi lantaran telepon genggamnya tidak aktif .#osk

What do you think?

Written by virgo

Pemilik lahan Arena Dayung Jakabaring minta proyek dihentikan

3 Tahun SK Gubernur Tak Digubris DPRD Muba