in

Pemko Solok Lakukan Audit Kasus Stunting

PENURUNAN:
Wawako Solok
Ramadhani Kirana Putra memberikan arahan dalam diskusi panel manajemen kasus stunting tahap 2, Selasa (1/11).(IST)

Sebagai salah satu kegiatan prioritas yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia, Pemko Solok akan segera lakukan audit kasus stunting.

“Penyelenggaraannya perlu dilakukan tinjuan kasus stunting dari tim pakar sesuai keahlian masing-masing baik dari ahli dokter anak, dokter obgyn, psikolog dan ahli gizi yang akan memberikan masukan dan tindakan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di setiap tingkatan wilayah mulai dari kota. Hingga ke tingkat kelurahan yang dikenal dengan Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting (TPPS),” ujar Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra dalam Diskusi Panel Manajemen Kasus Stunting Tahap 2, Selasa (1/11).

Selanjutnya, intervensi stunting harus dimulai dari hulu yaitu kepada remaja dan calon pengantin, ibu hamil dan anak umur balita. Untuk mencapai hasil yang optimal, dibutuhkan dukungan dan bantuan dari semua pihak untuk menyukseskan percepatan penurunan stunting di Indonesia menjadi 14 persen pada tahun 2024.

Ramadhani  menjelaskan, angka stunting di Kota Solok berada pada 18,5 persen. Meskipun sudah mencapai angka dibawah 20 persen dan menjadi daerah dengan persentase terkecil di Sumatera Barat, penanganan tetap perlu dan segera dioptimalkan.

Dengan audit ini diharapkan akan ditemukan faktor-faktor penyebab timbulnya stunting, penghambat penatalaksanaan kasus stunting sehingga akan disepakati solusi yang dapat dilakukan ke depan berdasar analisa para pakar yang kompeten di bidangnya.

“Harapan kami, dengan sumbangsih pemikiran yang dituangkan dalam kertas kerja audit dan rencana tindak lanjut yang telah disusun dari para pakar bersama dari OPD terkait dan kecamatan ini memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus. Serta upaya pencegahan yang harus dilakukan dan membawa dampak terhadap penurunan kasus stunting di Kota Solok,” harapnya.

Lalu, demikian juga dengan TPPS yang telah dibentuk dapat berperan secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor terkait dalam mencegah lahirnya anak stunting, serta mengoptimalkan peran tim pendamping keluarga sebanyak 56 tim yang ada se-Kota Solok.

Lebih lanjut, Ramadhani juga mengungkapkan, peningkatan kualitas manusia Indonesia merupakan salah satu misi sebagaimana tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan salah satu indikator dan target adalah prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita yaitu 14 persen pada tahun 2024.

Sementara itu, Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Barat, Fatmawati menyampaikan, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) bertugas untuk melakukan koordinasi, sinergi dan evaluasi secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan Iintas sektor.

“TPPS secara berjenjang melakukan deteksi dini dalam percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kota Solok,” tukasnya. (frk)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Masih Banyak Pengendara Langgar Aturan

Napidter Dari Kelompok JI Kembali Ke NKRI