in

Pemkot di Desak Bersihkan Kawasan BKB dari Bangunan Merusak

Ketua Dewan Kesenian Palembang, Vebri Alintani

Palembang, BP
Sempat gagal menjadi kawasan cagar budaya lantaran banyak bangunan yang merusak kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) sendiri. Hingga kini belum ada upaya pembersihan oleh Pemkot Palembang di Kawasan BKB terhadap bangunan-bangunan merusak tersebut.

Desakan kepada pihak Pemerintah kota (Pemkot) Palembang untuk membersihkan kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) dari bangunan-bangunan yang merusak pandangan dan melanggar estetika di kawasan BKB kembali di gaungkan.
Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) Vebri Al Lintani mendesak kepada Pemkot Palembang membersihkan BKB dari bangunan-bangunan yang merusak kawasan BKB itu sendiri.
“Ada kolam depan Museum SMB II yang menutupi Museum SMB II dan mempersempit areal Musuem SMB II, terlalu tinggi taman itu sehingga menutup museum, padahal kita ingin menunjukkan kejayaan SMB II melalui bangunan itu , dengan adanya kolam itu , itu mengganggu ,” katanya.
Selain itu ada bangunan Palembang Convention Center yang menutupi pandangan di Jembatan Ampera dan Museum SMB II sendiri.
“ Itu dulu pelabuhan dan harus dikembalikan lagi menjadi pelabuhan ,” katanya, Kamis (23/5).
Lalu ada patung Belido yang membunuh ikon kawasan BKB itu sendiri sebagai benteng yang historis dan bertentangan dengan Kesultanan Palembang Darussalam yang mengharamkan patung.
“Karena patung belido berada di kawasan Kesultanan Palembang Darussalam dan patung Belido itu harus di pindah, dan aku usul patung belido dipindahkan ke 10 Ulu,”’ katanya.
Dijelaskannya kalau kawasan BKB tahun 2017 pernah menjadi cagar budaya nasional tapi gagal karena tidak memenuhi syarat salah satunya bangunan-bangunan seperti kolam, gedung ACC dan patung Belido merusak kawasan BKB tersebut yang seharusnya bangunan-bangunan merusak tersebut harus di bersihkan.
“Selain itu Pemkot membangun kuliner berbasis perikanan di BKB, apa itu? Itu kalau di lihat seperti depot atau rumah makan yang harusnya tidak boleh berjualan disitu, sekarang boleh jualan,” katanya sembari mempertanyakan keberadaan De Burry Cape di kawasan BKB.
Menurutnya Pemkot Palembang tidak memiliki konsep dalam membangun kebudayaan dan tidak bertanya dengan yang berkompeten terkait permasalahan ini .
Sebelumnya Dekan FKIP Universitas Tadulako (Untad) Dr Lukman Najamuddin Mhum menghimbau kepada Pemerintah Daerah terutama di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) termasuk kota Palembang harus di dorong untuk peduli dalam penyelamatan cagar budaya di tempatnya masing-masing.
“ Itu harus di dorong, jangan sampai benda-benda yang memiliki nilai sejarah menjadi hancur tanpa ada upaya untuk merekonstruksi atau memelihara , karena kalau itu dihilangkan dan berujung kehilangan jejak maka akan ada informasi perjalanan kultur yang hilang, itu kita harus menjadi berkewajiban terutama pemerintah untuk memelihara dan merawat benda-benda bersejarah,” katanya usai menjadi pembicara dikuliah umum di Aula Ogan, FKIP Universitas Sriwijaya (Unsri) Bukit Besar, Palembang dengan tema “Era Revolusi Industri 4.0: Reorientasi Pembelajaran Sejarah,” , Rabu (6/2).
Selain itu dia juga mengingatkan bagaimana kebesaran kerajaan Sriwijaya yang berpusat di Palembang yang peninggalannya harus harus di jaga sehingga diingat oleh generasi selanjutnya.

“Apalagi, kita sedang berada pada satu situasi yang populer dengan sebutan revolusi industri 4.0, hal ini kita tidak bisa berlawanan sehingga pelajaran sejarah harus di desain sedemikian rupa mengikuti dinamika itu,” katanya.
Sebelumnya Plt Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang , Siti Emma Sumiatul Ssos Msi didampingi Kabid Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Abdul Gani  memastikan komitmen Pemkot Palembang dalam penyelamatan cagar budaya dan kawasan cagar budaya di kota Palembang.
Apalagi menurutnya sekitar 384 cagar budaya di kota Palembang yang sudah tercatat di regnas.
” Untuk tahun ini ada sekitar 70 yang akan di akan disampaikan ke registrasi nasional baik kawasan dan benda,” katanya. Usai menggelar sosialisasi cagar budaya tahun 2019 di Hotel 101 Palembang, Kamis (28/3).
Menurutnya sejauh ini sudah ada peninggalan yang ditetapkan sebagai cagar budaya seperti diantaranya Almunawar, Kampung Kapitan.
“Masih sedikit ini karena terbentur belum terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya Palembang (TACB), baru ada provinsi, kota belum, semoga tahun ini terbentuk,” ujarnya.
Sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2011, seluruh wilayah harus mendaftarkan cagar budaya di wilayah masing-masing. Pada proses penetapan, nantinya menteri akan menetapkan apakah cagar budaya ini tingkat nasional atau daerah.
Belum adanya payung hukum atau Perda yang menaungi cagar budaya Palembang, maka pihaknya saat ini sedang menyusun rancangannya. Seperti adanya temuan peninggalan bersejarah, selain ada yang menghibahkan ada juga yang menjual bahkan ke luar negeri. Pihaknya kurang bisa memantau juga belum ada payung hukumnya yang menegaskan.
“Temuan-temuan barang bersejarah itu harus dilaporkan dan nantinya akan diteliti,” katanya.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pakar nilai pembatasan akses medsos cegah provokasi

Jangan Setiap Kali Pembahasan Mundur, DPRD Sumsel Disalahkan