in

Pemkot Jaksel Tiadakan Car Free Day

JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (Car free Day/CFD) untuk sementara waktu di wilayah itu, menyusul perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I untuk keempat kalinya.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan, saat dihubungi Sabtu, di Jakarta, mengatakan Pemkot Jakarta Selatan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meniadakan setiap aktivitas sosial yang menyebabkan kerumunan. “Jadi CFD Ahad tanggal 16 Agustus 2020 ditiadakan sementara,” kata Budi.

Menurut Budi, hasil evaluasi PSBB transisi di tingkat provinsi masih banyak ditemukan pelanggaran di kawasan khusus pesepeda (CFD).

Pelanggaran tersebut seperti, membawa balita, masih ada lansia ikut CFD hingga warga yang berkerumun saat berolahraga. “Ini yang kita antisipasi, apalagi saat ini tingkat penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta masih tinggi,” ujarnya.

Budi mengatakan belum diketahui pasti sampai kapan CFD di wilayah Kota Jakarta Selatan ditiadakan sementara.

Instruksi dari Pemprov DKI Jakarta untuk meniadakan CFD pada Ahad 16 Agustus 2020. “Kita belum tahu sampai kapan, perintah awal baru untuk 16 Agustus, selanjutnya tergantung hasil evaluasi pemprov,” kata Budi.

Di wilayah Jakarta Selatan terdapat lima lokasi CFD, antara lain di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari di Kebayoran Baru dan Jalan Sultan Iskandar Muda di Kebayoran Lama.

Lalu,  Jalan Tebet Barat Dalam Raya di Kecamatan Tebet, Jalan Kesehatan Raya di Kecamatan Pesanggrahan serta Jalan Cipete Raya di Kecamatan Cilandak.

Gelaran CFD sempat ditiadakan selama kurang lebih lima bulan lamanya, lalu kembali dibuka 28 Juni 2020 dan disebar di 32 lokasi di wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Oleh karena itu, katanya, warga diimbau untuk melakukan aktivitas olahraga di rumahnya masing-masing.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar dapat berolahraga di sekitar rumahnya masing-masing atau tempat-tempat olahraga yang diperkenankan,” imbau Budi. ant/P-5

What do you think?

Written by Julliana Elora

Dandrem 044 /Gapo Pimpin Penegakan Disiplin Covid-19 di Pasar KM 5

Kasus Covid-19 di Bogor Bertambah 47 Kasus