in

Pemprov Kepri Tolak UMK Batam

BUAT KAPAL: Pekerja galangan kapal saat istirahat. F-abas/TANJUNGPINANG POS

BATAM – Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepri, dikembalikan atau ditolak Pemprov. Usulan itu dikembalikan, karena menganut dua versi usulan angka UMK. Usulan UMK berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015, sebesar Rp 3.241.125. Dan usulan buruh, Rp 3.498.118. Selain itu, diminta juga agar diusulkan upah minimum sektoral (UMS).

Wali Kota Batam, HM Rudi, Senin (21/11) mengakui kalau usulan UMK itu dikembalikan. Namun diakuinya, secara pasti apa saja yang diminta Provinsi Kepri, untuk diperbaiki.
Alasannya, pengembalian usulan UMK Batam itu baru diketahui melalui laporan Kadis Ketenagakerjaan Batam, melalui telepon.

”Ya, usulan UMK dikembalikan. Tadi Kadisnakerja bilang, pak dikembalikan,” ungkap Rudi.

Dari laporan sementara, karena ada dua versi usulan UMK dari Batam, masing-masing versi Perpres dan satu versi usulan buruh, juga diminta agar disertakan juga usulan UMS. ”UMS diminta juga. Tapi soal UMK, saya kan bukan pemutus, kami pengusul. Jadi kami meneruskan saja,” sambung Rudi.

Sebelumnya, Rudi mengatakan pihaknya tetap menyerahkan usulan UMK versi buruh dan usulan UMK sesuai ketentuan PP. Selanjutnya, diharapkan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengambil keputusan, akan menetapkan angka dari dua usulan itu.

”Biar pak Gubernur yang memutuskan UMK. Tapi kita usulkan versi PP dan versi buruh,” imbuh Nurdin.

Sementara Kadisnaker Kepri, Tagor Napitupulu meminta agar, usulan UMK Batam, tidak dua versi, namun satu versi.

”Batam selalu mengusulkan dua versi UMK. Nanti kami tidak terima usulan dua versi UMK. Kalau ada dua versi usulan, akan kami kembalikan,” tegas Tagor.

Menurutnya, Pemko Batam harusnya mengikuti aturan, dalam hal ini, PP 78 tahun 2015. UMK ditentukan berdasarkan inflasi.

”Kalau pemerintah, harus ikut aturan itu. Kan sudah jelas aturannya,” himbaunya. (mbb)

What do you think?

Written by virgo

Dimasak Asam Pedas, Lembutnya Bak Perasaan Wanita

Rudi Minta BP Batam Hentikan Izin Cut And Fill