Palembang, BP- Sebanyak 25 Pemuda Karang Taruna dan Remaja Masjid As-Sholihin Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, memenuhi ruang Masjid As-Sholihin Muara Enim, Jum’at (12/11). Pemuda yang berstatus belum menikah itu, mengikuti Pelatihan Pendampingan Sosialisasi Pengaturan dan Dampak Hukum Perkawinan Campuran, yang diselenggarakan oleh Tim Pengabdian Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri).
Tim Pengabdian FH Unsri yang beranggotakan, dosen FH Unsri yakni Wahyu Ernaningsih, sebagai ketua tim pengabdian dengan 3 anggota nya yaitu, Suci Flambonita, Putu Samawati, dan Vera Novianti, serta mahasiswa FH Unsri, Rifdah Wafaa dan Rizka Amelia ini berlangsung selama satu jam, dengan runtutan acara yakni pemberian materi oleh Dr. Putu Samawati, S.H., M.H dan dilanjutkan dengan tanya jawab.
Malam itu, waktu telah menunjukan pukul 20.00 WIB. Dengan suasana santai lesehan di dalam masjid, pemuda karang taruna yang berusia 18-25 tahun mengikuti pelatihan dan penyuluhan dengan antusias. Adapun bentuk pelatihan dan penyuluhan yang diberikan adalah, pelatihan dan pendampingan sosialisasi pengaturan dan dampak hukum dari perkawinan campuran, termasuk teknik dan tata cara sosialisasi, serta teknik dan tata cara memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi korban yang telah mengalami kerugian akibat dari perkawinan campuran. Setelah paparan materi yang disampaikan oleh Putu Samawati selesai, banyak pemuda yang langsung melayangkan pertanyaan dengan antusias. Seperti Erib Oktarina, satu diantara peserta yang bertanya mengenai kiat-kiat agar kaum muda tida tergoda degan iming-iming nikah sirih dari orang asing.
Erib Oktarina mengatakan, dengan adanya penyuluhan ini dirinya baru mengetahui terkait problematika yang dihadapi dalam perkawinan campuran.
“Diusia muda yang akan beranjak menikah, pegetahuan mengenai hukum perkawinan ini menjadi bekal saat kami akan menikah nanti,” ungkapnya selepas acara penyuluhan berlangsung.
Putu Samawati mengatakan, apabila penyuluhan ini dilaksanakan, secara tidak langsung akan dapat membantu pemerintah khususnya Kementrian dalam Negeri khususnya Kantor Catatan Sipil dan Kantor Urusan Agama, serta Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mensosialisasikan tindakan-tindakan yang dapat mencegah terjadinya kerugian dalam perkawinan campuran.
“ Dapat merubah pandangan masyarakat agar tidak hanya mengikuti tren yang berkembang tanpa memikirkan dampaknya lebih lanjut,” ungkapnya setelah melaksanakan penyuluhan tersebut.
Putu Samawati menambahkan, kegiatan pelatihan pendampingan ini akan bermanfaat sebagai bahan masukan yang berharga dan berguna bagi civitas akademika yang melakukan pengabdian kepada masyarakat, serta melibatkan mahasiswa sebagai bentuk pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.
“Untuk melaksanakan secara langsung dan berdampak dari tri dharma perguruan tinggi,” tambahnya.#osk