in

Pemuda Gayo Lues Digelandang ke Penjara

Jumat, 22 Desember 2017 15:21 WIB

* Transaksi Ganja di Depan Carrefour 

MEDAN – Petualangan Zulkifli (31) sebagai perantau di Medan harus berakhir di penjara, Kamis (21/12). Pemuda yang datang dari Gayo Lues ini dimintai pertanggungjawaban secara hukum karena tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis ganja. 

Zulkifli diringkus saat akan melakukan transaksi ganja di depan Carrefour, Jalan Jamin Ginting, Medan Baru. Dari tangannya disita ganja kering delapan kilogram yang dibawanya menggunakan becak. 

Pria bertubuh kecil ini sempat gembira ketika melihat sejumlah pria datang menghampirinya. Namun kegembiraan itu langsung lenyap, karena sejumlah pria yang dikiranya si pemesan itu ternyata polisi. Wajah sumringah itu pun seketika berubah kecut. “Tersangka sempat mengira polisi yang datang sebagai pembeli. Kami kemudian langsung mengamankannya,” kata Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu. 

Polisi mengindikasikan tersangka bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi. Dugaan bukan tanpa alasan. Sebab dari pemeriksaan, tersangka mengaku sebelumnya pernah “berhasil” mendistribusikan ganja dari Gayo Lues kepada seseorang di Medan. 

“Menurut pengakuannya ini aksi yang kedua. Tapi bisa saja lebih, pelaku biasanya menutupi biar hukuman ringan,” sambung Martualesi. 

Ia menambahkan, kasus ini masih terus didalami penyidik untuk dikembangkan kepada pelaku lain. Pelaku yang memesan barang itu menurut Martuasah menjadi targtet pengejaran berikutnya.(mad)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pimpinan Partai Politik Harus Jadi Teladan Bagi Masyarakat

Dipusatkan di Semarang, Presiden Serahkan 705.194 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat dari 5 Provinsi