PROHABA, BANGGAI – Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Tersangka pelakunya diduga pemuda berumur 22 tahun berinisial YN alias Y.
Sedangkan korbannya merupakan adik ipar dari pelaku yang masih di bawah umur.
Tersangka sempat melalukan penganiayaan terhadap korban sebelum melakukan pencabulan.
Bahkan, tersangka memegang leher korban dan langsung membantingnya.
Lalu menutup mulut korban dengan tangan.
Setelah itu, tersangka membuka celana korban untuk melancarkan aksinya dan menyetubuhi korban di semak-semak dekat pantai.
Kini pelaku telah diamankan oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Banggai Sabtu (10/4/2021).
Y digelandang ke kantor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Pria Nekat Rudapaksa Tetangganya hingga Hamil, Korban Dibujuk Main ke Rumah
Aksi bejatnya terjadi pada Kamis (18/3/2021) pukul 19.30 Wita, di Pantai Batui Selatan.