Pemusnahan rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah, Tanjungpinang.
Pemusnahan lanjutnya, dilakukan dengan cara dibakar, dilindas menggunakan alat berat, dan juga dipotong. penegahan atas barang ilegal ini sekaligus wujud kerjasama yang baik antara pihaknya bersama instansi penegak hukum lainnya.
“Total barang yang dimusnahkan senilai Rp592,8 juta, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar,” ujar Kepala KPPBC Tanjungpinang, Sodikin.
Sodikin menjelaskan, pemusnahan sebanyak 3,7 juta batang rokok ilegal itu dilaksanakan bersama sejumlah barang bukti hasil penegahan lainnya, yaitu berupa 471 botol dan 3.997 kaleng minuman beralkohol, 75 bal tas dompet, serta 296 bal tekstil, sepatu, perkakas, barang elektronik dan suku cadang kendaraan.
Dalam kesempatan ini, pihaknya turut mengimbau masyarakat agar memahami aturan kebeacukaian untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Pemusnahan turut dihadiri Kepala Kanwil DJBC Kepri, Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, Dandim 0315/Bintan, Danyon Marhanlan IV, Asisten I Pemprov Kepri, serta sejumlah pejabat instansi terkait lainnya.