SINGKAWANG (Berita) : Salah satu penambahan kewenangan DPD dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3) yakni mengawasi dan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda), baik yang sudah diberlakukan, maupun yang masih dalam tahap pembahasan.
Dengan kewenangan DPD ini, Ketua Badan Kehormatan DPD Mervin Sadipun Komber yakin ke depan Perda-Perda yang akan lahir adalah Perda yang benar-benar tergali dari kearifan lokal.
“Ke depan, masyarakat di daerah akan membuat Perda yang benar-benar tergali dari kearifan lokal,” katanya sebagai nara sumber dalam diskusi bertajuk ‘Perubahan UU MD3 dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Konstitusional DPD RI’ di acara pers gathering wartawan DPD, Kemarin di Singkawang, Kalimantan Barat
Penambahan kewenangan DPD dalam mengawasi dan mengevaluasi Perda ini, luput dari perdebatan publik karena isunya kalah dibanding dengan penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR, serta penambahan kewenangan DPR yang dapat memaksa memanggil pengkritik atau pihak lain melalui aparat penegak hukum.
Namun bagi DPD, sebenarnya kewenangan pada Pasal 249 Poin J UUMD3 ini lebih penting dari sejumlah materi pasal-pasal di UUMD3. “Karena di situlah DPD hadir bagi masyarakat daerah dalam menyuarakan aspirasinya,” ujarnya .
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI, Tellie Gozelie menambahkan dengan kehadiran DPD dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksaan Perda, maka kasus pembatalan Perda mufah mudahan bisa dicegah atau diminimalisir.
Sementara Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Novita Anakotta menegaskan DPD akan mendorong daerah membuat kajian dan evaluasi, mana saja Perda yang dianggap kontraproduktif dan keberadaannya justru dianggap menjadi penghambat pembangunan di daerah.
” Kami (DPD) berorientasi ke sana. Meskipun, evaluasi yang kami lakukan nanti hanya sebatas evaluasi, tapi kewenangan ini menjadi penting karena menunjukkan keberpihakan DPD untuk daerah,” katanya
Novita menjelaskan saat ini, DPD masih membahas rencana pembentukan alat kelengkapan baru yang khusus menangani masalah perda, mengingat urusan Perda ini dinilai berat, DPD akan mebentuk Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD). “Ada 500 an kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia persoalannya pun beragam, ada mengenai anggaran daerah, APBD, juga hal-hal lain menyangkut kepentingan daerah,” paparnya.
Penambahan Wakil Ketua DPD
Sesuai dengan perubahan UUMD3, DPD juga mengalami penambahan jumlah pimpinannya dari dua wakil ketua DPD menjadi tiga. Untuk itu, Ketua DPD Oesman Sapta Odang mengungkapkan saat ini proses pemilihan Wakil Ketua DPD tambahan sedang diproses oleh Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib). “(Penambahan Wakil Ketua DPD) itu sedang dikerjakan oleh pansus tatibnya. Jadi saya tidak mau berandai-andai. Serahkan saja kepada Pansus Tatib,” jelasnya.
Selain pimpinan DPD tambahan, menurut Oesman Sapta Pansus Tatib juga akan melakukan pemilihan pimpinan MPR perwakilan dari DPD untuk menggantikan dirinya setelah ia memutuskan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua MPR.
Dia berharap proses yang dilakukan Pansus Tatib dapat segera selesai dilakukan. Sehingga dalam waktu dekat DPD sudah medapatkan wakil ketua tambahan . (aya)