in

Penambangan Galian C, Cv. MAN Sudah Kantongi Izin DPMPTSP Provinsi Sumbar

PESSEL METRO–Polemik keberadaan aktifitas penambang Galian C dilakukan CV.Mutia Anugerah Nusantara di Kampung Penadah, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ramah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Mendapat penegasan dari Julisman sebagai Kordinator Lapangan dan Humas CV. Mutiara Anugrah Nusantara.

Sebelumnya, Selasa (2/7/2023) ratusan masyarakat tergabung kelompok tani kampung Kampung Penadah, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ramah Ampek Hulu Tapan, mendatangi lokasi galian C.

Kedatangan kelompok tani tersebut memintak aktifitas penambangan galian C tersebut dihentikan. Karena memberikan dampak pada saluran irigasi sawah, pertanian dan tempat wisata pemandian di kampung Penadah. Dan memberikan dampak lingkungan disekitar.

” Atas petunjuk dan arahan dari pimpinan. Serta menindak lanjuti tuntutan masyarakat, untuk sementara kami tutup operasi kegiatan tersebut,” Julisman sebagai Kordinator Lapangan dan Humas CV. Mutiara Anugrah Nusantara.

Julisman menerangkan, secara legalitas dan perizinan resmi aktifiras galian C saat ini sedang dikerjakan oleh CV. Mutiara Anugrah Nusantara, sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat. ” Izin resmi sudah di keluarkan tertanggal 31 Januari 2023″.

What do you think?

Written by virgo

Diterima Presiden Jokowi, Butet Kartaredjasa Jelaskan Tarian untuk IKN

DB Crush Bawa Pesan Perkembangan Karakter Anak Muda