in

Penanganan Hukum Soal Pembakaran Kapal Di Kotabaru Dinilai Lemah

PATI, ZonaSatu– Pembakaran kapal nelayan dengan jaring tarik berkantung kembali terjadi. Peristiwa naas itu diduga dilakukan oleh sekelompok nelayan lokal di Tanjung Mangkok Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru pada Selasa 20 Desember 2022.

Kapal nelayan atau KM Mina Pangestu dengan kapasitas 87 GT yang saat itu ditumpangi oleh 16 ABK beserta nahkodanya, merupakan milik salah satu pengusaha asal Juwana dibakar di wilayah titik koordinat 03′ 24″ 441 S – 116′ 45″ 530 T di Dermaga Pelindo 3 Kotabaru.

“Saya merasa tidak ada dukungan dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) di investasi perikanan tangkap. Apapun alasannya tindakan pembakaran kapal KM Mina Pangestu adalah tindakan anarkis. Di Negara Indonesia ada aturan hukum yang berlaku, siapapun pelakunya harus diproses secara hukum,”Tegas Ketua Barisan Muda Nelayan (BMN) Juwana, Mukit, Kamis (22/12/2022).

Menurutnya, tindakan anarkis dan semena mena tidak hanya terjadi kali ini saja, tercatat kasus pembakaran kapal nelayan milik pengusaha Juwana setidaknya sudah 2 kali terjadi. Dari semua penyelesaian kasus yang ada, tidak membuat pelaku merasa jera, lebih-lebih untuk kenyamanan nelayan dan pengusaha perikanan tangkap. Mereka masih was-was dan merasakan ketakutan akan ancaman yang bisa terjadi kapan saja.

“Support dari stakeholder dianggap belum mampu dirasakan oleh mereka yang berkecimpung di bisnis perikanan tangkap. Baik itu dari investor, pengusaha maupun nelayan sendiri, semuanya masih sering menjadi korban dari ketidakpastian dan jaminan hukum.”Katanya.

Sementara itu, Kasat Polairud Polresta Pati, AKP Daffid saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WA belum berani memberikan pernyataannya. Karena proses penanganannya dilakukan di Kotabaru dan sampai saat ini belum ada data masuk ke pihaknya, meski sebelumnya sudah diminta.

Ia menegaskan masih menunggu informasi dan data dari pihak berwenang di Kotabaru.

“Kami belum berani mengeluarkan statement apa-apa. Data kami belum cukup. Penanganan kan ada di Kota baru. Kami sudah minta data ke pihak berwenang di Kotabaru. Tapi maaf, kami belum menerima data resminya. Kami masih menunggu,” ucap Daffid.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu, KM Mina Pangestu yang merupakan kapal perikanan tangkap milik pengusaha Juwana, Heru, dibakar secara anarkis oleh sekelompok orang atau oknum di wilayah Kotabaru.

Meskipun kapal dan ABK sudah dievakuasi oleh pihak terkait (20/12/2022), sampai saat ini belum ada kejelasan tentang penyelesaian kasus itu.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Mutasi, Dua Kapolres di Sumbar Dijabat Polwan

Genius Umar Serahkan 111 Unit Rumah Swadaya untuk Masyarakat Prasejahtera