in

Penangkapan WN Malaysia Akibat Sabu-sabu

Penangkapan Warga Negara Malaysia  di Pelabuhan Ferry Internasional dan Bandara Internasional Hang Nadim Batam setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dalam perut. Petugas Bea dan Cukai mengamankan MF langsung berkoordinasi dengan BNNP Kepri setelah MF kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 241,13 gram.

“Sabu yang dibawa dari Malaysia tersebut disamarkan pelaku dengan cara dikemas sedemikian rupa, dimasukkan dalam perut melalui anus,” kata Richard Nainggolan.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka MF, kata Richard, diketahui masih ada jaringan lain yang akan membawa sabu dari Malaysia ke Surabaya melalui Batam.

Pihaknya bersama Bea dan Cukai langsung melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, MFZ dengan barang bukti sabu 176,17 gram, MN dengan barang bukti sabu 243,96 gram dan MNR dengan barang bukti sabu 178,6 gram. Para pelaku, lanjut Richard, diamankan sekitar pukul 18.00 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim.

Modus ketiga pelaku, menurut dia, sama dengan tersangka pertama yaitu memasukkan sabu ke dalam perut melalui anus.

“Dari kasus ini, BNNP Kepri berhasil membekuk empat orang tersangka dengan total barang bukti sabu 839,86 gram,” katanya.

Keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Selain empat tersangka WN Malaysia tersebut, BNNP Kepri juga mengungkap kasus lain pada Januari ini, dengan satu tersangka WN Malaysia, MA dan dua tersangka berkewarganegaraan Indonesia, F dan S.

Kasus kedua tersebut, jelasnya, terungkap berawal dengan tertangkapnya MA (24 tahun) pada Kamis (11/1) sekitar pukul 09.30 WIB, di kamar 201 Hotel Sky Inn, Batam Center Kota Batam. Barang bukti yang disita dari MA berupa sabu-sabu seberat 100 gram.

Tim BNNP Kepri langsung melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lainnya berinisal F, 36 tahun di parkiran depan Hotel Sky Inn Batam Centre.

Dan selanjutnya melakukan pengembangan terhadap tersangka F, dan sekitar pukul 10.00 WIB menangkap tersangka ketiga, S (33 tahun) di Perumahan Purna Yudha Indah Batam. Dari S, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat bruto 2,88 gram. Total barang bukti sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 102,88 gram.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Cara Masuk Sorga

Pemerintaha Kabupaten Bintan Akan Memperbaiki Beberapa Sekolah