PADANG, METRO–Kasus pencurian berbagai peralatan mesin-mesin di Pendopo Fakultas Bahasa dan Seni UNP, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Sabtu (22/10) lalu, berhasil diungkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Dalam pengungkapan kasus itu, Tim Klewang meringkus pelaku pencurian berinisial VF (37) warga Padang Barat saat berada di tepi Danau Cimpago, Jalan Samudra Pantai Padang, Senin (24/10). Saat ditangkap, petugas menyita barang bukti mesin Jack Hammer dan mesin las hasil curiannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, ditangkapnya pelaku VF ini setelah pihaknya menerima laporan dari pihak kampus terkait kasus pencurian beberapa peralatan di Pendopo Fakultas Bahasa dan Seni UNP.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di sana tim memintai keterangan saksi-saksi untuk mengungkap identitas pelaku pencurian tersebut,” kata Kompol Dedy, Selasa (25/10).
Menurut Kompol Dedy, dari hasil penyelidikan, ternyata kasus pencurian itu mengarah kepada pelaku VF. Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas selanjutnya menjalin komunikasi dengan pelaku VF dan berpura-pura akan membeli barang hasil curiannya.
“Kami memancing pelaku dengan cara menawari pelaku akan membeli alat-alat yang dicurinya itu. Karena tergiur, pelaku pun sepakat untuk transaksi di tepi Danau Cimpago, Jalan Samudera Pantai Padang,” ungkap Kompol Dedy.
Setelah ada kesepakatan bertansaksi, ditambahkan Kompol Dedy, tim langsung bergerak ke lokasi. Beberapa menit di lokasi, petugas yang menyamar pun didatangi oleh pelaku sembari membawa alat-alat yang dicurinya dari Pendopo Kampus UNP.
“Saat pelaku datang, langsung kami lakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari penangkapan itu, kami menyita barang bukti satu buah Jack Hammer warna merah silver beserta dengan boksnya berwarna oranye merek Edon, satu set mesin las 160 ampere warna kuning merek Rilon Arc 160,” ujar Kompol Dedy.
Kompol Dedy menutukan, usai dilakukan penangkapan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (rom)