in

Pencuri Mobil Ditangkap di Minimarket

Minggu, 6 Agustus 2017 12:18 WIB

MEDAN – Polsek Medan Area menangkap seorang
pria terkait kasus pencurian mobil. Pelaku dibekuk saat belanja di minimarket
menggunakan mobil curian.

Arifin Ginting (28) warga Jalan
Robusta, Percut Seituan, Deliserdang, diamankan bersama barang bukti Toyota
Agya BK 1942 OO, Jumat (4/8) malam. Mobil itu ditemukan polisi di halaman
minimarket di Jalan Besar Tembung, Percut Seituan.

Polisi menyebut mobil itu milik
Hermon (55) warga Jalan Puri, Gang Hasan, Medan Area yang hilang sehari
sebelumnya. “Mobil itu dicuri dari halaman rumah korban,” kata Kanit Reskrim
Polsek Medan Area Iptu Rudi Silalahi.

Dijelaskan Rudi, mobil itu
terakhir kali digunakan anak korban pada Kamis (3/8) malam. Sekira pukul 23.00
WIB, anak korban memarkirkan mobil di garasi. Namun pagi harinya mobil itu
sudah raib. Bahkan sepeda motor Honda Scoopy BK 4679 AGK turut hilang. “Jadi
ada kendaraan yang hilang. Untuk yang sepeda motor sedang ditelusuri,”
lanjutnya.

Dari penyidikan diketahui
pencurian ini melibatkan seorang pelaku lain, IW. Sosok IW masih diburu polisi.
Tersangka mengatakan berniat menjual Agya tersebut, dan sudah ada peminatnya.

Polisi meyakini tersangka bukan
pemain baru dalam kejahatan ini. Ada
dugaan tersangka memiliki jaringan yang bertugas sebagai penampung kendaraan
hasil curian, sebelum laku terjual. “Tersangka sebagai eksekutor, diduga ada
yang berperan sebagai penampung,” tukas Rudi.(mad)

What do you think?

Written by virgo

Jupiter Kontra Grand, Kek Daud Patah Patee

Bayern memenangi piala super Jerman