Palembang, BP
Yaya Safitra (20), warga Desa Ulak Bandung, Kecamatan Kijang Mas, Kabupaten Muara Enim diamankan di Polsek Ilir Barat I akibat usaha pencurian motor yang dilakukannya.
Pelaku tepergok oleh pemilik motor saat hendak mencuri Honda Beat nopol BG 6046 ABW di halaman parkir dr Ira Gafitri, Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Senin (22/02), sekitar pukul 07.30.
“Awalnya Yaya mondar-mandir di depan tempat praktik dr. Ira Gafitri tersebut. Kemudian, dia berpura-pura ingin menumpang mandi, lalu saya usir. Setelah itu, pelaku keluar, sementara saya kembali melanjutkan bekerja,” kata korban, Evi Susanti (32) di Mapolsek IB I.
Ditambahkan korban, saat dia hendak melihat ke halaman parkir. Dia melihat pelaku duduk di atas motor dan mendorong motor tersebut ke arah jalan raya.
“Setelah itu saya keluar dan meneriakinya maling. Lalu pelaku melepaskan motor dan mencoba untuk kabur, namun berhasil diamankan oleh warga sekitar,” katanya.
Dijelaskannya, setelah itu dia menghubungi Polsek IB I, dan tak lama kemudian polisi datang dan mengamankan pelaku, serta membawanya untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolsek IB I, Kompol Deni Triana membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian motor oleh pihaknya.
“Iya benar, setelah mendapat laporan dari Masyarakat terkait adanya kasus 362 atau curanmor, anggota kita langsung mendatangi TKP. Pelaku bernama Yaya Safitra warga Desa Ulak Bandung, Kecamatan Kijang Mas, Kabupaten Muara Enim,” katanya.
Selain itu, katanya, untuk tersangka sendiri mereka masih melakukan pemeriksaan, dan memang tersangka berprofesi sebegai pencuri.
“Tersangka ini memang sudah sering melakukan pencurian jika mendapat kesempatan. Dan malingnya kecil-kecilan seperti maling besi, maling ayam, dan kali ini mau maling motor,” terangnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat nopol BG 6046 ABW. Dan pelaku terjerat pasal 362 KUHP.#osk