Muaraenim, BP–Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas Reskrim Polsek Lawang Kidul, berhasil membekuk Joni (30), warga Kelurahan Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, Sabtu (14/10).
Tersangka ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat BG 5017 ZY milik Seprianto (34) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, pada Rabu (11/10).
Saat itu sepeda motor korban diparkirkan dalam keadaan terkunci stang di depan Toko Raja Furniture Pasar Baru, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul.
Setelah mendapat laporan, polisi mulai melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dari persembunyiannya di rumah kontrakan di Jalan Pemotongan, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dalam penangkapan itu, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kejadian itu bermula saat sepeda motor tersebut tengah diparkirkan di depan toko furniture tersebut dalam keadaan terkunci.
Sedangkan korban bersama temannya sedang menyiapkan barang-barang untuk diantar kepada pelanggan di Desa Tegal Rejo. Tak lama kemudian, datang pelaku mengobrol dengan teman korban.
Sedangkan korban telah berangkat mengantarkan barang tersebut ke Desa Tegal Rejo. Lalu tinggalkan pelaku dengan seorang teman korban di toko tersebut. Tak lama kemudian teman korban pergi ke belakang untuk buang air kecil.
Mendapat kesempatan tersebut pelaku langsung melancarkan aksinya mencuri sepeda motor korban dan saat teman korban kembali pelaku sudah tidak ada dan sepeda motor korban juga telah hilang.
Sehingga kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke Polsek Lawang Kidul dan petugas yang mendapat laporan mulai melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Yosef Rizal ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas,” kata Yosef, Senin (16/10).
Atas perbuatan tersebut, ia menambahkan tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. #nur