in

Pencuri Motor Ditembak

Defri Ramadhansyah (22)ditembak di kakinya saat diringkus Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Sukri A Rivai lantaran melawan saat ditangkap.(BP/IST)

Palembang, BP- Defri Ramadhansyah (22)ditembak di kakinya saat diringkus Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Sukri A Rivai lantaran melawan saat ditangkap.

Warga Perumahan Bulu Jadongan, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin ini sudah lima kali terlibat aksi pencurian sepeda motor.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba mengecoh pihak kepolisian dan mencoba melakukan perlawanan. Dari situ anggota langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dikakinya.

Defri pun tak dapat berbuat banyak dan hanya meringis kesakitan usai peluru bersarang di kakinya. Pelaku pun tak dapat berbuat banyak dan hanya tertunduk dihadapan pihak kepolisian.

Menurut Defri, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya di Jalan Kolonel H Burlian KM 7 tersebut sudah tiga kali dilakukan. Tak hanya seorang diri, Defri melakukan aksi pencuriannya bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kalau saya yang mengeksekusi motornya pak, teman saya yang satunya itu nunggu di atas motor. Kalau di KM 7 sudah tiga kali, di tempat lain dua kali jadi lima kali kami mencuri motor itu,” kata Defri, Kamis (22/4).

Motor curian tersebut kemudian dijualnya kepada penadah yang sudah menunggu motor tersebut.

Bahkan diakuinya, pelaku beraksi ketika ada pesanan sepeda motor dari orang yang mau membeli sepeda motor dengannya.Berbekal kunci T, pelaku pun beraksi di siang hari sembari melihat kondisi sekitar yang dalam keadaan sepi.

“Memang sepi tempat kita mencuri motor itu, motor yang kami gunakan itu motor teman. Setelah berhasil motor curian itu saya jual dua juta, uangnya untuk beli baju,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan melalui Kanit 5, Kompol Sukri A Rivai mengatakan bahwa pelaku sudah lima kali beraksi melakukan pencurian sepeda motor. “Pelaku ini merupakan sindikat pencurian sepeda motor. Pelaku beraksi setiap ada pesanan seseorang yang ingin sepeda motor merek tertentu,” katanya.

Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

FACE: LACOCO Watermelon Glow Mask & Cosvie Woman Hygiene Treatment Essence Review

Alex Noerdin Kembali Gulirkan Paket Bantuan Ramadhan