PADEK.JAWAPOS.COM-Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota di Sumbar mulai Senin 11 Desember hingga 15 Desember 2023.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan, jumlah KPPS yang dibutuhkan di Sumbar sebanyak 122.983 orang dan Linmas 35.138 orang untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
“Masa kerja KPPS ini hanya selama satu bulan mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024,” ujar Jons Manedi, Selasa (12/12/2022).
Jons Manedi juga menyebutkan, gaji petugas KPPS mengalami kenaikan jadi dua kali lipat lebih bila dibandingkan dengan Pemilu 2019. Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,2 juta dari sebelumnya Rp550 ribu.
Dia juga menyebutkan, jumlah gaji anggota KPPS naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1,1 juta. Gaji Satlinmas juga mengalami kenaikan dari Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu.
Menurutnya, Gaji KPPS ini naik berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan sejumlah tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu antara lain:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
Kewajiban KPPS di Pemilu 2024:
- Mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
Jons Manedi berharap, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar menjadi KPPS Pemilu 2024. Dia juga mengimbau agar petugas menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.(rel/esg)