Palembang, BP–Lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi tempat perburuan harta peninggalan Kerajaan Sriwijaya oleh sejumlah warga setempat. Hal itu menjadi keprihatinan semua pihak. Pasalnya barang-barang kuno yang ditemukan bisa menjadi bukti sejarah kejayaan masa lalu Kerajaan Sriwijaya, namun oleh oknum barang-barang kuno temuan tersebut dijual sehingga negara lain mengklaim Kerajaan Sriwijaya milik mereka.
Kepala Balai Arkeolog (Balar) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Budi Wiyata, sangat menyayangkan tindakan warga yang mencari dengan sengaja. Karena tahun 2016 lalu pihaknya pernah melakukan penelitian dan menemukan data penting yang menghubungkan sejarah zaman dahulu.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini karena sebetulnya yang ditemukan warga adalah data arkeologi dan sebetulnya lokasi tersebut merupakan bagian dari penelitian kami. Dengan diambilnya barang arkeolog tersebut sudah mengurangi data yang kami punya,” kata Budi ketika ditemui di Kantor Balai Arkeolog Sumsel, Senin (7/10).
Budi menyebutkan data awal yang ditemukan pada penelitian sebelumnya ditahun 2016 berupa fragmen, gerabah, dan papan perahu. Saat itu wilayah tersebut sulit dijangkau karena masih berair.
“Dan mungkin saat kemarau lalu wilayah tersebut jadi kering sehingga sekarang bisa diakses oleh warga. Yang saya dapat informasinya yang dicari warga rata-rata benda yang sifatnya perhiasan , manik-manik, dan kaca,” katanya.
Secara umum, sejak tahun 2000 hingga sekarang wilayah penelitian Balai Arkeolog Sumsel meliputi Air Sugihan, Karang Agung tengah, dan Tulung Selapan-Cengal (OKI).
Dari beberapa lokasi penelitian tersebut merupakan pemukiman lama dari sisi kiri dan kanan sungai lama. Dilihat dari segi usia barang yang ditemukan di lokasi penelitian Balai Arkeolog Sumsel ada yang masa pra Sriwijaya, masa Sriwijaya, dan setelah Sriwijaya.
Menurutnya, saat ini tim dari Jambi, Polda Sumsel, dan Dinas Budaya dan Pariwisata OKI sedang memantau secara langsung dan menentukan langkah kedepannya sesuai dengan fungsi masing-masing.
Terakhir Budi menghimbau masyarakat agat jangan secara sengaja mencari barang tersebut, sementara bagi yang menemukan barang bersejarah tersebut agar dapat melaporkan pada instansi terkait.
“Imbauan pada masyarakat nahwa tidak diperbolehkan mencari dengan sengaja, kalau penduduk sudah terlanjur ditemukan laporkan dengan intansi terkait. Kami juga sedang mencari keberadaan benda itu. Baik pemindah tangan juga dilaporkan, karena tidak menutup kemungkinan penduduk juga bisa memiliki benda tersebut di dalam UU nya juga dimungkinkan seperti itu,” katanya.#osk