in

Penemuan Ganja di Mungka Masih Misteri

MENGGEGERKAN: Barang bukti tanaman ganja yang ditemukan Babinsa Koramil Guguak diserahkan kepada Polres Limapuluh Kota, kemarin.(IST)

Penemuan 19 batang tanaman ganja dalam kamar mandi rumah warga di Jorong Padang Baru, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, oleh anggota Koramil 06/Guguak, masih menyisakan misteri.

Meski tanaman ganja itu sudah diserahkan kepada penyidik Polres Limapuluh Kota, namun siapa yang menanamnya, apa motifnya menanam, dan apakah ganja itu sample atau contoh dari tanaman ganja di tempat lain, belum diketahui.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condra Yusuf melalui Kasat Narkoba Iptu Andhika yang dihubungi Padang Ekpres Senin sore (30/10), membenarkan, bahwa  pihaksudah menerima barang-bukti tanaman diduga ganja dari Koramil Guguak. Barang bukti tanaman diduga ganja itu ditemukan Babinsa Koramil Guguak  dari rumah warga di Kecamatan Mungka.

“Berdasarkan perintah Dandim dan Danramil, barang bukti itu diserahkan kepada Polres Limapuluh Kota. Kita terima tadi siang di Makoramil 06/Guguak. Kita masih melakukan penyelidikan. Baru itu keterangan yang bisa saya berikan. Kalau ada perkembangan, saya kabari lagi,” kata Iptu Andhika kepada Padang Ekspres.

Saat ditanya Padang Ekpres, apakah Polres Limapuluh Kota belum bisa menyimpulkan siapa yang menanam ganja tersebut, apa motifnya, dan apakah ganja itu merupakan sample atau contoh yang ditanam di tempat lain? Iptu Andhika tidak banyak komentar. Dia hanya menyebutkan, untuk memastikan tanaman yang ditemukan itu adalah ganja, perlu proses laboratis (laboratorium).

Disisi lain, Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf Adri Asmara Yudha melalui Danramil 06/Guguak  Kapten CZI Alseprizal menyebutkan, Babinsa Koramil Guguak menemukan tanaman ganja di rumah warga di Jorong Padang Baru, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka. Tanaman ganja dengan jumlah 19 batang yang ditanam dalam polybag itu ditemukan Minggu (29/10) sekitar pukul 11.30.

Kapten CZI Alseprizal mengatakan, penemuan tanaman ganja ini bermula saat anggota Koramil 06/Guguak Serka Seven Loviansyah, bersama

Serda Rino W, Serda R. Ilham, Koptu Yopri C, dan Kopda Setia G. Putra, mendapat laporan dari masyarakat, adanya penemuan dugaan tanaman ganja di halaman rumah warga. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengecek ke lapangan.

“Saat melakukan pengecekan bersama Kepala Jorong Padang Baru, Nagari Mungka,  Kec Mungka Yogie Aldi Rasandi, Serka Seven Loviansyah bersama empat Koramil 06/Guguak, menemukan tanaman ganja yang ditanam dalam polybag setinggi 40 centimeter sebanyak 8 bayang dan polybag ukuran 10 centimeter sebanyak 11 bayang. Tanaman ganja itu disimpan di kamar mandi,” kata Kapten CZI Alseprizal.

Sayangnya, saat anggota Koramil 06/Guguak bersama Kepala Jorong Padang Baru Mungka Yogi Aldi Rasandi menemukan tanaman ganja tersebut, pemilik rumah yang diketahui bernama Ade Yusrizal, 37 tahun, tidak berada.

Sehingga belum diketahui siapa yang menanam ganja tersebut. Dan juga belum diketahui, apakah ganja itu ditanam sebagai sample untuk tanaman ganja yang ditanam tempat lain.

Untuk menindaklanjuti kasus temuan tanaman ganja di rumah warga ini, Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf Adri Asmara Yudha, memerintahkan Danramil 06/Guguak Kapten CZI Alseprizal, menyerahkan barang-bukti tanaman tersebut kepada penyidik Polres Limapuluh Kota.

Penyerahan barang bukti temuan narkotika itu berlangsung di Markas Koramil 06/Guguak. Tepatnya di kawasan Danguang-Danguang, Jorong Ketinggian, Nagari  Guguak, Kecamatan Guguak, Senin (30/10).

Saat penyerahan tanaman ganja tersebut, Kapten CZI Alseprizal didampingi 5  anggota Koramil atau Babinsa yang bertugas di Kecamatan Guguak dan Kecamatan Mungka. Selain itu, juga ikut mendampingi,  Danunit lntel Kodim 0306/50 Kota Letda Inf Ifnusril bersama 3 anggota Unit Intel Kodim 0306/50 Kota.

Sedangkan dari Polres Limapuluh Kota, hadir menerima barang bukti temuan tanaman ganja itu KBO Satnarkoba Ipda Jasmon dan Kanit Narkoba Aipda Doni A. Mereka didampingi,

Kapolsek Guguk AKP Aurman SH MH, Kasat Intel Polres Limapuluh Kota Iptu Andhika, dan anggota Intel Polsek Guguak Bripka Nicky.

“Penyerahan barang bukti temuan ganja ini, juga dihadiri Kepala Jorong Padang Baru, Nagari Mungka Yogi Aldi Rasandi. Adapun barang bukti yang diserahkan adalah 8 polybag tanaman ganja dengan ukuran setinggi 40 cm  dan 11 polybag tanama ganja dengan ukuran setinggi 10 centimeter. Kemudian, juga diserahkan satu paket ganja kering,” kata Kapten CZI Alseprizal.

“Penyerahan barang bukti penemuan tanaman ganja dalam polybag ini tertulis dalam berita acara penyerahan. Untuk saat ini, pemilik rumah tempat tanaman ganja itu ditemukan, atas bama Ade Yusrizal, sampai hari ini belum diketahui keberadaannya,” kata Kapten CZI Alseprizal. (frv)

What do you think?

Written by Julliana Elora

PLN Sumbar Ajak Mitra Kerja Wujudkan Iklim Usaha Sehat dan Tanpa Balas Dendam

PLN Payakumbuh Berbagi 20 Bingkisan Sembako HLN-78